Jumat, 04 Mei 2018

Hak Atas Kekayaan Intelektual


Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
·         Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta itu sendiri.

·         Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

·         Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

·         Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan. 

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.      Hak Cipta
2.      Hak Kekayaan Industri
·         Hak Paten
·         Hak Merek
·         Hak Desain Industri
·         Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Hak Rahasia Dagang
·         Hak Indikasi

Tujuan HAKI

Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa tujuan sebagai berikut :
·       Memberi perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya.
·  Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik.
·       Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
·       Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
·       Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
·  Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
·       Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
·       Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.

Manfaat HAKI
Dengan adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
·      Meningkatkan kepuasan para pencipta
·    Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif.
·       Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
·     Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa.
·       Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual.
·    Memberikan perlidungan kepada industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih