Minggu, 03 Desember 2017

Koperasi

1.     Pengertian & Tujuan Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
§  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community).
§  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

2.     Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan Internasional Cooperative Alliance (Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional) adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)

3.     Jenis koperasi
3.1  Koperasi Pekerja
Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau Investor kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.

Dampak ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai negara. Di India, terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota. Bentuk tersebut terdapat dalam Rumah Kopi India. Di tempat seperti Britania Raya, kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada 1970-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari 400 koperasi pekerja di Britania, Suma (Wholefoods) menjadi adalah koperasi pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta Pound sterling.

3.2  Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
·  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

·  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

·  Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

·   Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi, misalnya:

a.       Simpan Pinjam,

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.

b.      asuransi,

c.       angkutan, dan sebagainya.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
                                    
         3.3   Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         Koperasi Pusat
Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
·         Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
·         Induk Koperasi
Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

3.4   Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
·   Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·  Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

4.     Keunggulan
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.


5.     Kewirausahaan
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

6.     Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Namun demikian sesuai UU 25 Tahun 1992 pengurus adalah dari anggota, apabila diperlukan dapat mengangkat manajer untuk membantu mengelolanya.

7.     Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

7.1  Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
                                                           
       Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)


Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
a)  Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b)     Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
c) Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

7.2  Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

7.3  Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

7.4  Struktur Organisasi di Indonesia
Bagaimana dengan badan usaha koperasi di Indonesia? Perlu diketahui bahwa secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dibagi berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
§  Rapat anggota koperasi
Rapat anggota koperasi merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membahas seluruh permasalah untuk kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi. Rapat organisasi dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan yang mengikuti asas musyawarah mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Dalam melaksanakan rapat anggota koperasi pelaksanaanya harus mengikuti aturan aturan yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada. Suatu koperasi ataupun organisasi formal lainnya seharusnya mengatur tentang rapat anggota mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah anggota quorum, aturan atau tata tertib acara rapat anggota dan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menertibkan jalannya rapat anggota koperasi serta kerja kerja koperasi selanjutnya.
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi. Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
a.    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b.  Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
c.  Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat anggota seperti yang dijelaskan memiliki peranan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota koperasi memiliki kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi. Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
a.    Anggaran dasar koperasi
b.    Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c.     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi
d.    Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
e.     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
f.      Pembagian sisa hasil usaha koperasi.
g.     Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi.

§  Pengurus koperasi
Dalam rapat anggota pula akan dipilih pengurus koperasi. Pengertian pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih rapat anggota untuk mewakili anggota koperasi yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah memiliki kemampuan teknis, manajerial dan berjiwa wirakoperasi (technical capabilities, managerial and spirited wirakoperasi), sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip prinsip koperasi (principles of cooperative).
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota. Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi.
Pengurus koperasi bertugas:
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
c.       Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
d.      Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
§  Pengawas koperasi
§  Pengelola koperasi

                          Salah satu struktur koperasi di pemerintahan

8.     Lambang
 8.1  Arti Lambang Koperasi Baru
1.   Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
§  Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
§  Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
§  Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
§  Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.  Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.  Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
§  Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
§  Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
§  Tata Warna :
-          Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
-          Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
-          Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
-          Perbandingan skala 1 : 20.

8.2 Penggunaan Lambang Koperasi Baru  

    
Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
§  Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
§  Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
§  Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

9.     Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
Sama dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
Kelebihan Koperasi
§ Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan.
§  Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members).
§  Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka.
§ Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings).
§  Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota.
§  Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form).
§  Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi.
§  Tanggung jawab anggota terbatas.
§  Koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.

Kelemahan Koperasi
§  Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
§  Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.


DAFTAR PUSTAKA


Senin, 06 November 2017

Pukul Dua Pagi

Kepada :
Pukul dua pagi
Yang masih terjaga.

Rinduku jatuh berguguran
Berjuang beruraian lepas
Tak berhenti berderap-derap
Walau tak ada pemberhentian

Kepada :
Pukul dua pagi
yang masih terjaga.

Beritahu pada Hujan ini
Yang telah datang tak dinanti
Meski dinginnya seperti belati,
Menusuk hingga lorong hati,
Tapi telah menemani rinduku yang sepi

Kepada :
Pukul dua pagi
yang masih terjaga.

Sampaikan salam melalui angin
yang berhembus disela-sela awan hujan
Melewati padam hingga terang
Yang merongrong tak beraturan

Terlalu pagi tuk ucapkan kalimat sesak
Terlalu gelap menyeringai detik yang semakin pengap
Bersama pukul dua pagi
Suaraku tak mampu terdengar
Bagaimana akan kau dengar
Jika berbicara pun lidahku kelu kedinginan
Kini hanya hembusan napasku yang terdengar lugas.

Terimakasih,
untuk pukul dua pagi

Rabu, 03 Mei 2017

Peran Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia

Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara yang berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Dibanyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Perdagangan Internasional biasa disebut dengan perdagangan antarnegara, yaitu suatu kegiatan pertukaran (transaksi) barang dan jasa antara dua negara atau lebih.  Sama seperti halnya manusia yang membutuhkan manusia lainnya dalam hubungan bermasyarakat, suatu negara juga membutuhkan negara lain dalam hubungan masyarakat internasional. Sebenarnya yang melakukan hubungan bukanlah ‘negara’ yang bersangkutan melainkan ‘penduduk’ di suatu negara dengan ‘penduduk’ negara lain. Dalam hal ini, penduduk dapat diartikan suatu perusahaan atau lembaga pemerintah di suatu negara yang melakukan perdagangan internasional.
Kegiatan utama perdagangan internasional adalah ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk mengeluarkan barang dari wilayah pabean suatu negara dan memperdagangkannya di wilayah pabean negara lain. Definisi ekspor yang lain adalah arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Di sisi lain, impor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk memasukkan barang dari luar negeri untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan di dalam negeri.  Definisi impor yang lain adalah arus barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
Negara yang menjual barang dan jasa ke negara lain disebut negara pengekspor.  Negara yang membeli atau mendatangkan barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri disebut negara pengimpor. Dalam keseharian kegiatan ekspor-impor tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan. Perusahaan yang khusus melakukan aktivitas menjual barang-barang dan jasa ke luar negeri disebut eksportir. Sedangkan, perusahaan yang khusus mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri disebut importir.
Pertukaran atau yang lebih sering disebut dengan perdagangan merupakan suatu proses tukar menukar yang dilakukan secara sukarela. Masing-masing pihak sama-sama ingin melakukan perdagangan dan ada kesepakatan baik mengenai harga maupun jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan.
Suatu negara melakukan perdagangan dengan negara lain dikarenakan dapat memberikan keuntungan atau disebut juga manfaat perdagangan. Perdagangan internasional baru akan terjadi jika masing-masing pihak yang akan melakukan perdagangan mendapatkan manfaat dari perdagangan tersebut.
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut :
1.     Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya: Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
2.     Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
3.     Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
4.     Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

Faktor-Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Ada 5 faktor yang mendorong perdagangan internasional, yaitu :
1.     Adanya Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan sumber daya alam antara berbagai negara mengakibatkan ada sejumlah barang yang tidak dapat dihasilkan oleh suatu negara. Akibatnya, negara yang tidak memiliki sumber daya untuk menghasilkan suatu komoditas tertentu terpaksa harus membelinya dari negara lain.
2.     Adanya Perbedaan Biaya Produksi
Perbedaan dalam biaya produksi mengakibatkan perbedaan keuntungan yang akan diperoleh. Negara yang mampu menekan biaya produksi lebihh murah akan memperoleh keuntungan yang relatif lebih besar dibandingkan negara yang biaya produksinya lebih tinggi.
3.     Perbedaan Selera
Adanya perbedaan selera memungkinkan kita menjual barang-barang dalam negeri ke luar negeri, dimana orang luar negeri menyukai barang yang diproduksi dalam negeri, begitu juga sebaliknya.
4.     Terbukanya Komunikasi dan Informasi Antarnegara
Teknologi berguna untuk mendapat informasi tentang berbagai produk dari luar negeri. Kita dapat mengetahui barang apa yang diproduksi negara lain yang tidak bisa kita produksi sendiri, barang negara mana yang mutunya lebih baik, biaya produksi dari negara mana yang lebih murah, atau sebaliknya. Jika kita mengetahui informasi tersebut, tentunya akan menjadi pendorong untuk melakukan perdagangan dengan negara yang bersangkutan.
5.     Perbedaan Sumber Daya Manusia
Suatu negara yang memiliki jumlah penduduk relatif banyak akan memproduksi barang-barang yang lebih banyak mengandalkan tenaga manusia dibandingkan mesin. Sementara itu, negara yang memiliki sumber daya manusia relatif sedikit akan menghasilkan barang-barang yang lebih banyak diproduksi dengan mesin.

Dampak Perdagangan Internasional Bagi Perekonomian Indonesia
1.     Dampak Positif

  • Terpenuhi kebutuhan akan berbagai macam barang dan jasa
  • Penduduk di negara yang bersangkutan dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan murah sebagai akibat dari adanya efisiensi dan spesialisasi
  • Pendapatan atau dvisa negara meningkat
  • Terbukanya kesempatan kerja
  • Terciptanya persahabatan dan kerjasama antarnegara diberbagai bidang
  • Terdorongnya kegiatan ekonomi dalam negeri
  • Mendorong keinginan untuk meningkatkan produksi
  • Perdagangan internasional bisa mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi
  • Mendorong setiap negara ke arah spesialisasi dalam memproduksu barang berdasarkan keunggulan komparatif yang dimilikinya
  • Membuka wilayah pasar baru yang lebih luas bagi produk-produk dalam negeri
  • Peningkatan produktivitas dan efisiensi
2. Dampak Negatif
  • Mundurnya industri dan produksi dalam negeri kalau masyarakat lebih menyukai produk luar negeri
  • Munculnya ketergantungan kepada negara-negara maju sebagai faktor-faktor produksi
  • Adanya kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan konsumsi secara berlebihan
  • Terjadi perubahan pola dan kebiasaan konsumsi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan ekonomi akibat dibukanya hubungan dengan luar negeri.

Hambatan Perdagangan Internasional
Adanya hambatan dalam perdagangan internasional menyebabkan berkurangnya jumlah barang yang dapat diekspor dan diimpor oleh suatu negara.  Berikut beberapa jenis hambatan dalam perdagangan internasional.

1. Kuota, yaitu kebijakan untuk membatasi jumlah ekspor dan impor dari suatu negara tertentu. Dengan adanya kuota, maka jumlah barang yang dapat diekspor dan diimpor menjadi terbatas.
2.   Larangan impor, yaitu kebijakan untuk melarang melakukan impor untuk produk-produk tertentu. Bedanya dengan kuota impor, larangan impor menyebabkan suatu negara tidak dapat melakukan impor sama sekali.
3. Tarif, yaitu kebijakan penetapan pajak atas barang ekspor dan impor. Kebijakan tarif bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.
4. Subsidi, yaitu kebijakan untuk memberikan bantuan kepada produsen dalam negeri agar mereka tetap tertarik memproduksi komoditas tertentu. Dengan adanya subsidi, biaya produksi akan menjadi lebih murah, sehingga keuntungan produsen akan meningkat.
5. Embargo ekonomi, yaitu kebijakan untuk tidak berhubungan dengan suatu negara dalam bidang perdagangan ekspor-impor.

Peran Internasional Dalam Perekonomian Indonesia
1.     Pengaruh Ekonomis
     Pengaruh perdagangan internasional pada kegiatan konsumsi dan produksi.
·        Pengaruh Ekonomis pada kegiatan Kegiatan Konsumsi
Pengaruh ekonomus perdagangan internasional pada kegiatan konsumsi, antar lain berupa semakin banyaknya jumlah serta pilihan barang yang dapat dikonsumsi. Jika kamu berjalan-jalan di supermarket atau took swalayan, kamu akan melihat berbagai jenis barang yang dipajang. Coba perhatikan kemasan suatu barang dengan teliti. Di sana, biasanya tercantum keterangan tempat asal Negara dari barang tersebut.
Dengan adanya perdagangan internasional, barang yang tersedia di pasar bukan hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri. Kita jadi memiliki lebih banyak pilihan barang yang akan kita konsumsi. Meskipun, uang yang kita miliki sama, namun pilihan barang yang dapat kita beli dengan uang tersebut akan tersedia lebih banyak.
Akibat lainnya dari perdagangan internasional terhadap kegiatan konsumsi ialah timbulnya demonstration effect (pengaruh mencontoh). Misalnya, produk makanan fastfood (cepat saji) yang merupakan kebiasaan makan di Negara lain. Di Negara amerika serikat, makanan fastfood sebenarnya dimaksudkaan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja yang tidak mempunyai banyak waktu. Agar mereka dapat makan lebih cepat, dibuatlah makanan cepat saji yang dapat dimakan sambil mengendarai mobil atau sambil bekerja. Manjamunya restoran fastfood di Indonesia merupakan pengaruh dari meniru kebiasaan makan orang luar negeri.
Demonstaration effect dapat menimbulkan efek yang positif maupun negative. Efek positif dan demonstration effect ialah mendorong produksi menjadi lebih banyak. Semakin banyak orang yang tertarik untuk mencoba jenis makanan tersebut maka akan mendorong dibukanya lebih banyak restoran. Sebuah restoran tentu saja membutuhkan banyak hal, misalnya tenaga kerja, sewa tempat, bahan baku, beras dan bumbu-bumbu masak. Berarti bagi Indonesia kegiatan mencontoh mengkonsumsi makanan ceoat saji itu membuka kesempatan usaha atau produksi yang baru. Akan tetapi, demonstration effect juga dapat berpengaruh negative jika kemudian masyarakat terbiasa untuk melakukan kegiatan konsumsi yang berlebihan.

·        Pengaruh Ekonomis pada kegiatan Produksi
Perdagangan internasional memberikan pengaruh yang besar pada kegiatan produksi. Kita sebelumnya sudah mambahas bahwa perdagangan internasional akan mendorong setiap Negara melakukan spesialisasi sesuai dengan keungulan yang dimilikinya. Spesialisasi yang didasarka pada keungulan, akan membuat suatu Negara berusaha memproduksi dalam kualitas yang lebih baik serta jumlah lebih banyak.

Spesialisasi juga akan mendorong peningkatan produktivitas atau keahlian pekerja. Seorang tukang kayu, misalnya, hasil kerjanya dalam menebang kayu akan lebih baik daripada jika dikerjakan seorang pegawai bank yang tidak pernah menebang kayu. ilustrasi tersebut sama dengan spesialisasi dalam suatu Negara. Semakin spesialis produksi suatu Negara maka semakin tinggi kualitas dan produktivitasnya. Peningkatan produktivitas berarti pekerjaanyalebih baik dan cepat sehingga produksi lebih banyak dan berkualitas. Misalnya, orang Swiss terkenal sebagai ahli membuat jam tangan selama berabad-abad. Perdagangan internasional mendorong Swiss menspesialisasikam diri untuk mengembangkan industri jam tangannya. Hasilnya sampai saat ini, kualitas jam tangan dari swiss tetap diakui sebagai salah satu yang terbaik di dunia.

          2.     Pengaruh Non Ekonomis
Selain pengaruh langsung yang bersifat ekonomis, perdagangan internasional juga membawa pengaruh yang tidak langsung dan bersifat nonekonomis. Pengaruh nonekonomis perdagangan internasional meliputi aspek budaya, aspek pendidikan, aspek politik, dan aspek militer.
a. Perdagangan internasional dapat membuka hubungan budaya antarnegara yang melakukan perdagangan, misalnya dengan mengadakan pertukaran seni budaya antarnegara.
b.   Dalam aspek pendidikan, perdagangan internasional dapat meningkatkan hubungan beasiswa untuk belajar di suatu Negara, atau memberikan bantuan untuk membangun sekolah-sekolah di Negara yang kurang mampu.
c.  Aspek politik dari perdagangan internasional ialah meningkatnya jalinan kerja sama antarnegara yang berdagang.
d. Perdagangan internasional dapat menjadi pintu pembuka untuk kerja sama antarnegara dalam bidang militer, misalnya untuk mengawasi penyelundupan baran-barang terlarang dan pembajakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Perkembangan dalam perekonomian internasional ditunjukan oleh dengan adanya peristiwa terjadinya fluktuasi dalam perkembangan output internasional. Output yang dihasilkan dalam perekonomian dunia mengalami siklus bisnis (business cycle). Dalam hal ini output dalam perkembangannya mengalami fluktuasi dari kondisi booming, resesi, depresi dan recovery. Perekonomian dunia dapat mengalami perkembangan dalam naik turun (berfluktuasi) output sesuai dengan dinamika yang terjadi dalam perekonomian masing-masing negara. Dalam situasi perekonomian seperti ini, terjadinya stagflasi merupakan kondisi yang disebabkan karena adanya ketidakseimbangan dalam perekonomian. Dengan kata lain aggregate demand dan aggregate supply belum menemukan titik keseimbangan baik dalam harga, kuantitas, dan output dalam perekonomian.

Daftar Pustaka

2.  Sukmayani, Ratna dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs kelas IX. Jakarta: Pusat Perbukuan.
3.     Yasin, Mohammad dan Sri Ethicawati.2007. Ekonomi Pelajatan IPS Terpadu untuk SMP. Jakarta: Ganeca Exact.
4.     Frisdiantara, Christea dan Mukhklis, Imam. Ekonomi Pembangunan sebuah Kajian Teoretis dan Empiris. Malang : Universitas Kanjuruhan Malang.
5.     Deliarnov. 2006. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi Untuk SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta: PT. Erlangga.
6.     Hasoloan, Jimmy. 2013. Jurnal Ilmiah Pendidikan Ekonomi. Vol. 1 Nomor 2, September 2013, Hal 102-112.

Rabu, 19 April 2017

Pertumbuhan dan Perkembangan Indonesia

Gambar terkait
Disusun oleh:
  1. Alief Sucianingsih (20216594)
  2. Cut Nurul F (21216653)
  3. Dhea Widia Lestari (21216929)
  4. Faradiva Florensi M.I (22216618)
  5. Ivana Argyanti (23216645)
  6. Liany H Wattimena (24216040)
  7. Novia Eka Nurputri (25216493)
  8. Nurul Saputri (25216633)
  9. Rani Rizkiana (28216047)
  10. Venty Junita Putri (27216511)
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi atau economic growth merupakan sebuah proses kenaikan dari output dalam jumlah perkapita yang dilihat dalam jangka yang sangat panjang. Dalam pengertian ini sendiri terbagi atau tiga proses yang dijelaskan sebagai berikut:
  1. Proses, ini menggambarkan pertumbuhan dari ekonomi yang dilihat dari waktu ke waktu dimana dalam sifatnya yang lebih dinamis.
  2. Output dalam jumlah perkapita dalam konsep ini dikaitkan dengan Aspek Output Total atau GDP dan juga aspek dari jumlah penduduknya.
  3. Jangka panjang, ini adalah proses yang menunjukkan kecenderungan yang tadinya perubahan dari perekonomian dalam jangka waktu yang lebih panjang dan waktu tertentu.
Jika diartikan dengan lebih sederhana maka pertumbuhan ekonomi juga diartikan sebagai kenaikan dari output total dalam waktu yang panjang dimana tanpa anda harus memandang apakah kenaikan ini lebih kecil atau bahkan lebih besar dari jumlah laju pertumbuhan penduduk yang juga ikut turut diikuti dengan pertumbuhan struktural  sesuai dengan perekonomian ataupun tidak.
Pertambahan potensi dalam satu produksi yang besar dari pertambahan hasil produksi yang sebenarnya juga dikatakan dengan lebih sederhana untuk definisi dari pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian maka perkembangan atau pertumbuhan ekonomi menjadi lebih lambat untuk potensinya. Selain itu pertumbuhan ekonomi juga diartikan juga sebagai proses dari kenaikan dari kapasitas produksi dari suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan dari jumlah pendapatan nasional. Sistem perekonomian akan mengalami pertumbuhan jika jumlah balas dari jasa terhadap faktor produksi telah mengalami kenaikan dalam jumlah tertentu jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Perkembangan Ekonomi
Perkembangan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Perkembangan  ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi. Perusahaan adalah salah satunya pengembang ekonomi di negara-negara di dunia pada saat ini . Perusahaan berperan penting dalam pengembangan petumbuhan yang sangat menonjol di berbagai bidang ekonomi. Meskipun dibilang perkembangan ekonomi di dunia atau di suatu negara telah berkembang , namun patut di perhatikan juga tetap ada kelas-kelas di bidang ekonomi yang bertumbuh tersebut.
Pertumbuhan Dan Perkembangan Ekonomi
Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi memiliki arti yang berbeda. Jika pertumbuhan ekonomi adalah kondisi dimana salah satu indikator salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Dengan demikian maka tingginya pertumbuhan ekonomi biasanya akan makin tinggi pula karena kesejahteraan masyarakat. Tentu saja ini akan mempengaruhi pendapatan anda.
Perkembangan ekonomi sendiri adalah kenaikan dalam jangka panjang dari satu negara untuk menyediakan banyak barang ekonomi yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah pendudukan. Dan kemampuan sebuah negara yang bisa mengembangkan ini biasanya dilihat dari kemajuan dari bidang teknologi penyesuaian dari lembaga dan juga ideologi.
Contoh kasus pertumbuhan ekonomi
Melemahnya pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat dan Eropa, mulai berimbas ke Indonesia, dengan turunnya ekspor. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2012 masih bisa mencapai 6,23% (YoY) dan merupakan salah satu yang tertinggi di Asia setelah China yang tumbuh sebesar 7,8% (YoY), namun lebih rendah dari asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 sebesar 6,5%. Pertumbuhan ini juga lebih rendah dibandingkan tahun 2011 yang mampu mencapai 6,5%. Adapun nilai PDB Indonesia atas dasar harga konstan 2000 pada tahun 2012 mencapai IDR 2.618,1 trilyun, naik sebesar IDR 153,4 trilyun dibandingkan tahun 2011 yang mencapai IDR 2.464,7 trilyun. 

Pendapat kami mengenai pertumbuhan ekonomi
Perekonomian Indonesia pada saat pertama kali merdeka sangat buruk, hal ini karena tingkat inflasi yang sangat tinggi, penyebabnya adalah pada saat itu beredar lebih dari satu mata uang yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Dengan keadaan perekonomian yang seperti ini sangatlah buruk bagi kelangsungan perekonomian Negara Indonesia.
Yang menyebabkan perekonomian Indonesia sangat buruk selain inflasi adalah karena Indonesia dijajah oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang dalam jangka waktu yang amat lama, kurang lebih 350 tahun. Mereka mengeksploitasi kekayaan alam negeri ini dengan skala yang sangat besar. Pada saat itu para penjajah dengan seenaknya menentukan sistem perekonomian negeri ini, misalnya “cultuurstelste” yang membuat keringat rakyat kita pada saat itu terkuras habis dan tentunya hasil dari kerja keras mereka tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan terlebih sistem kerja paksa “rodi” saat itu masih berlaku.
Pada masa demokrasi liberal perekonomian Indonesia kian terpuruk. Perekonomian diserahkan seutuhnya kepada pasar. Padahal saat itu pengusaha pribumi masih sangat lemah, dan akibatnya mereka kalah bersaing dengan pengusaha nonpribumi.
Dari tahun ke tahun Indonesia berjuang demi memperbaiki perekonomiannya hingga saat ini, dan tentunya ini bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah. Banyak usaha yang dilakukan dalam rangka memperbaiki perekonomian Indonesia. Misal pada saat pemerintahan SBY tahun 2006 yang menaikan harga BBM (mencabut subsidi BBM) dan BLT (Bantuan Langsung Tunai). Hal ini banyak mengundang kontroversi dari berbagai kalangan. Yang sangat jelas terlihat adalah program BLT. Bantuan tunai dari pemerintah justru tidak sampai ke tangan rakyat yang membutuhkan secara menyeluruh. Banyak dari rakyat kecil yang tidak menikmati bantuan tunai dari pemerintah itu.
Secara umum, perekonomian Indonesia pada tahun 2010 menunjukkan prestasi yang cukup baik. Sebagai negara yang mampu mencapai pertumbuhan positif selama masa krisis finansial global, Indonesia semakin mendapat kepercayaan di mata dunia Internasional.
Namun, Kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini masih rendah. Pertumbuhan ekonomi Indonesia memang cukup tinggi, akan tetapi efek masyarakatnya terlalu rendah. Setap satu persen pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya menyerap 250 ribu tenaga kerja baru. Hal ini yang menyebabkan masih tingginya tingkat pengangguran. Menjadi suatu pekerjaan rumah untuk pemerintah untuk memperbaiki kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satunya caranya adalah dengan memperkuat kembali industri nasional, terutama di sektor manufaktur dan agroindustri. Reindustrialisasi ini bisa dilakukan dengan menyokong pertumbuhan industri nasional melalui perbaikan infrastruktur, perbaikan birokrasi, dan pemberian bantuan modal bagi industri yang membutuhkan.
Daftar Pustaka: