Sabtu, 26 November 2016

TUGAS 6

Teori tentang upah dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Teori Tawar - Menawar, yaitu penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dsb dengan pihak manajemen perusahaan.
  2. Teori Standar Hidup, yaitu suatu sistem di mana upah atau gaji ditentukan dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan lain sebagainya.
Pengertian Upah, Gaji, Bonus, dan Kompensasi
  • Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan. Didalam ketentuan umum undang-undang ketenaga kerjaan Upah dirumuskan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
  • Gaji adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan.
  • Bonus adalah sejumlah uang yang ditambahkan ke gaji karyawan, biasanya diperuntukkan bagi karyawan sebagai hadiah untuk karena mereka telah melakukan pekerjaan dengan baik. Apabila pembayaran gaji pokok biasanya dilakukan setiap bulan, maka pembayaran bonus dilakukan secara bervariasi, tergantung pada kriteria-kriteria seperti : omset tahunan perusahaan, atau jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan saat ini. Dengan demikian pembayaran bonus dapat bertindak sebagai
    insentif bagi para pekerja agar termotivasi untuk mencari keuntungan bagi keberhasilan ekonomi perusahaan mereka. 
    Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan. (Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah).
  • Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan (Malayu S.P. Hasibuan, 2002:54). Kompensasi berbentuk uang, artinya gaji dibayar dengan sejumlah uang kartal kepada karyawan yang bersangkutan.
    Kompensasi berbentuk barang, artinya gaji dibayar dengan barang. Misalnya gaji dibayar 10% dari produksi yang dihasilkan. Di Jawa Barat penunai padi upahnya 10% dari hasil padi yang ditunai. 
    Kompensasi merupakan istilah yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial (financial reward) yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi. Pada umumnya bentuk kompensasi berupa finansial karena pengeluaran moneter yang dilakukan oleh organisasi. Kompensasi bisa langsung diberikan kepada karyawan, ataupun tidak langsung, dimana karyawan menerima kompensasi dalam bentuk-bentuk non moneter.

Pengertian Outsourcing, Motivasi, Job Description, dan Separation
  • Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya.
    Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Sebetulnya outsourcing merupakan pengalihan kemampuan perusahaan dalam mendukung kebutuhan bisnis proses mereka sehingga kebutuhan mereka terpenuhi dan perusahaan dapat mencapai tujuan mereka tanpa susah payah. Perusahaan melihat outsourcing sebagai resource yang memudahkan perusahaan dalam mencapai tujuan mereka. Contohnya perusahaan ingin punya keamanan tapi tidak punya ahli dan karena kebutuhannya mendesak maka dioutsourcingkan ke perusahaan yang menyediakan jasa keamanan.
  • Motivasi adalah keadaan dalam diri individu, biasanya berupa dorongan (drive) yang menyebabkan seseorang berperilaku dalam memenuhi kebutuhan atau tujuan.
    Motivasi merupakan gabungan kebutuhan (needs) dan keinginan (wants) yang mengarahkan seseorang untuk bertingkah laku tertentu. Motivasi mengarahkan seseorang dalam berusah. Usaha yang dimaksud adalah suatu usaha yang kreatif atau inovatif yang dapat membangun suatu nilai (value) dengan menciptakan sesuatu yang belum ada menjadi ada dan bisa dinikmati oleh banyak orang.

  • Job description merupakan panduan dari perusahaan kepada karyawannya dalam menjalankan tugas. Semakin jelas job description yang diberikan, maka semakin mudah bagi karyawan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan perusahaan.
    Deskripsi pekerjaan adalah penyataan tertulis mengenai gambaran suatu pekerjaan, kondisinya, dan hubungannya dengan bagian lain dalam organisasi. Job description adalah bagian penting dari sistem pengembangan SDM. Ibarat navigator, job desc adalah peta yang menentukan arah, kemana harus berbelok, berapa kecepatan yang diperlukan dan seterusnya. Menurut Stone, 2005 Job description (deskripsi pekerjaan) atau deskripsi posisi adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan mengapa pekerjaan ada, apa yang dilakukan pemegang pekerjaan sebenarnya, bagaimana mereka melakukannya dan dalam kondisi apa pekerjaan itu dilakukan. Tidak ada format standar yang digunakan untuk menulis deskripsi pekerjaan; format, pada kenyataannya, tergantung pada preferensi manajemen dan bagaimana deskripsi pekerjaan akan digunakan. Sedangkan menurut Grensing & Pophal, 2006, deskripsi pekerjaan adalah rekaman tertulis mengenai tanggung jawab dari pekerjaan tertentu. Dokumen ini menunjukkan kualifikasi yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut dan menguraikan bagaimana pekerjaan tersebut berhubungan dengan bagian lain dalam perusahaan.
  • Separation atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah suatu keputusan yang memisahkan antara pihak organisasi/perusahaan dengan pegawai/individu. PHK dapat terjadi karena kemauan/inisiatif pegawai itu sendiri maupun pihak organisasi/perusahaan berdasarkan pertimbangan tertentu. Pemutusan Hubungan kerja memiliki berbagai pengertian, diantaranya menurut Mutiara S. Panggabean, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka. Kemudian menurut Malayu S.P. Hasibuan Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumberdaya manusia. Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
    Sedangkan menurut Sondang P. Siagian pemutusan hubungan kerja adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus. Menurut Suwatno Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dan terakhir menurut Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian, Separation atau Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

Kegiatan Manajemen Produksi yang memikirkan pelestarian lingkungan dengan mengurangi efek polusi, diantaranya :
  1. Amerika Serikat memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas kerusakan lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langkah.
  2. Indonesia memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 182 tentang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986 yang berlaku 5 Juni 1987.
  3. Tahun 1994 diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL  diputuskan oleh Mentri Lingkungan  Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001.
  4. Masyarakat dunia telah memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun 1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan Berkelanjutan  [ World Summit on Sustainable Dvelopment  (WSSD) ] di Johannesburg  yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi, kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap lingkungannya.
Tindakan yang perlu diambil oleh pimpinan perusahaan, agar pesanan dari langganan dapat dilayani tepat waktu yaitu :
  1. Pengawasan Pesanan (Order Control). Pengawasan pesanan biasanya digunakan dalam proses produksi terputus-putus (intermittent procces). Tujuan utama pengawasan pesanan adalah mengerjakan dan menyelesaikan suatu pesanan tertentu. Seluruh pekerjaan terdiri dari kumpulan pekerjaan, merupakan suatu pesanan. Pesanan ini dapat dari pembeli atau bagian yang mengurus persediaan. Jadi yang dimaksud dengan order kontrol yaitu pengawasan produksi yang dilakukan terhadap produk yang dikerjakan sehingga produk tersebut sesuai dengan keinginan pemesan, baik mengenai bentuk, jenis dan kualitasnya.
  2. Pengawasan Arus (Flow Control). Pengawasan arus yaitu pengawasan produksi yang dilaukan terhadap arus kerja, sehingga dapat menjamin kelancaran proses pengerjaan. Jenis pengawasan ini digunakan dalam produksi yang terus menerus dalam pabrik. Tujuan utama pengawasan ini adalah mengusahakan agar tercapai tingkat hasil yang konstan setiap jamnya.

REFERENSI :


Minggu, 20 November 2016

TUGAS 5

Letak pentingnya seorang akuntan dalam fungsi manajemen sebuah perusahaan yaitu :
  • Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
  • Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
  • Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
  • Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
  • Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

Persamaan Dasar Akuntansi (PDA) adalah sistematika pencatatan yang menggambarkan suatu hubungan yang ada pada perusahaan, yaitu pengaruh transaksi terhadap posisi keuangan perusahaan yang meliputi harta (aktiva) dengan sumber dananya. Harta yang diperoleh dari pemilik perusahaan disebut modal (ekuitas), sedangkan harta yang diperoleh dari pihak lain disebut kewajiban (utang).

Bentuk Persamaan Dasar Akuntansi (PDA) adalah sebagai berikut.
HARTA = MODAL

Pada awal pendirian perusahaan, pemilik menyetor sejumlah dana sebagai investasi ke dalam perusahaan. Dalam perjalanannya harta perusahaan dapat diperoleh dari pihak lain, yang biasa disebut kewajiban (utang). Sehingga bentuk persamaan dasar akuntansinya akan menjadi:
HARTA = UTANG + MODAL

Unsur – unsur Persamaan Dasar Akuntansi
  1. Harta atau Aktiva (Assets) adalah semua kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan digunakan dalam operasi perusahaan. Harta dibagi menjadi dua, yaitu Harta Lancar dan Harta Tetap. Harta lancar (current assets) adalah semua harta yang diharapkan dapat dicairkan (diuangkan) tidak lebih dari satu tahun/satu siklus akuntansi dan yang termasuk Harta Lancar yaitu; Kas, Surat Berhaga, Piutang, Perlengkapan, Persediaan Barang Dagang. Sedangkan Harta Tetap (fixed asset), adalah kekayaan yang dimiliki perusahaan yang pemakaiannya (umur ekonomisnya) lebih dari satu tahun, digunakan untuk operasi dan tidak untuk dijual. Yang termasuk Harta Tetap yaitu; Tanah, Bangunan, Kendaraan, Peralatan, dan  Mesin.
  2. Utang atau Kewajiban (Liabilities) adalah keharusan membayar kepada pihak lain yang disebabkan adanya transaksi pembelian barang atau jasa secara kredit. Utang harus diselesaikan dengan menyerahkan harta/aktiva atau sumber daya perusahaan (berupa pelunasan). Berdasarkan jangka waktu pelunasan, utang dikelompokkan menjadi tiga yaitu: Utang Lancar, Utang jangka Panjang, dan Utang Lain-Lain.
  3. Modal atau Ekuitas (Equity) adalah hak pemilikan atas harta perusahaan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu selisih harta dengan utang. Pemberian nama akun modal atau modal tergantung jenis perusahaannya.
Likuiditas, yaitu kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Likuiditas dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Likuiditas extern, dimana perusahaan mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dengan pihak luar.
  2. Likuiditas intern, dimana perusahaan mempunyai kemampuan untuk menjamin proses produksinya.
Untuk melihat suatu badan usaha likuid atau tidak, maka disusun suatu neraca likuiditas atau daftar likuiditas. Kemudian dihitung rasio likuiditasnya, yaitu suatu perbandingan antara jumlah aktiva lancar dengan jumlah utang jangka pendek yang dinyatakan dengan rumus:
Ratio Likuiditas = jumlah aktiva lancar / jumlah utang jangka pendek  x 100%
Suatu perusahaan dapat dikatakan likuid (mampu membayar utangnya) jika ratio likuiditasnya minimal 200%.

Solvabilitas, ialah kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajibannya apabila perusahaan dilikuidasi. Kewajiban tersebut baik berupa hutang jangka panjang maupun hutang jangka pendek. Ratio solvabilitas dihitung dengan rumus :
Ratio Solvabilitas = nilai jual aktiva / jumlah seluruh utang x 100%
Jika rationya lebih besar dari 100% maka perusahaan dianggap solvabel, artinya dapat membayar semua utangnya jika pada saat itu perusahaan dilikuidasi.

Rentabilitas, kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan atau profit dengan sejumlah modal yang ada di dalam perusahaan. Rentabilitas dapat diklasifikasikan menjadi:

  1. Rentabilitas ekonomis, kemampuan perusahaan menghasilkan laba dari keseluruhan modal yang digunakan. Rentabilitas ekonomis dihitung dengan rumus : Rentabilitas Ekonomis = laba bersih sebelum pajak /  jumlah modal perusahaan  x 100%
  2. Rentabilitas modal sendiri, adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dari sejumlah modal sendiri yang digunakan. Rentabilitas modal sendiri dihitung dengan rumus: Rentabilitas Modal Sendiri = laba bersih setelah pajak / jumlah modal sendiri x 100%
Ruang Lingkup Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan. Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu:
  • Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.
  • Aktiva perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatakan sumber dana, baik dari sumber dana internal, maupun sumber dana eksternal perusahaan.
  • Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.
Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan. Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajemen Keuangan:
  • Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
  • Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
  • Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
  • Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
  • Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
  • Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
  • Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
  • Pelaporan Keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi.

REFERENSI :

Sabtu, 05 November 2016

TUGAS 4

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam memilih bentuk-bentuk badan usaha diantaranya yaitu :
  1. Keluwesan untuk beraktivitas. Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
  2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik. Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
  3. Kemudahan pendirian. Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
  4. Kemudahan memperoleh modal. Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
  5. Kemudahan untuk memperbesar usaha. Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badan usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
  6. Kelanjutan usaha. Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang.  Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

Menurut pendapat saya, alasan orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan ke bentuk usaha Perseroan Terbatas karena :
  • Adanya pemisahan antara pemilik & pemimpin BU. Kalau terpisah, pengaruhnya pemimpin BU bebas dari mana saja. Sehingga bisa dipilih sesuai dengan BU berdasarkan kemampuannya sehingga pemimpin yang dipilih orang yang benar-benar profesional dalam usaha sehingga bisa memungkinkan perusahaan berhasil/menang, dan bisa menangani usahanya dengan baik dan efisien.
  • Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas/tanggung jawabnya lebih ringan. Hal ini dikarenakan pemilik perusahaan hanya menanggung kerugian terbatas sesuai dengan saham yang ditanamnya. Sehingga jika perusahaan bangkrut/rugi besar maka tidak akan berpengaruh terhadap kekayaan pribadinya atau rumah tangganya, dan sebagainya.
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Karena kalau pemimpin berhalangan/sewaktu-waktu tidak bisa hadir/tidak mampu, maka bisa dipilih/diganti/diangkat pimpinan yang baru, sehingga kelangsungan perusahaan terjamin.
  • Mudah mengumpulkan tambahan modal. Karena mudah, BU bisa mengumpulkan/menjual saham kepada masyarakat untuk menambah modal. Sehingga kalau modal mudah dikumpulkan, maka untuk melakukan perluasan usaha.
  • Lebih banyak menciptakan Lapangan pekerjaan atau menyerap tenaga kerja. Karena PT merupakan BU besar, aktivitasnya juga banyak, sehingga harus lebih banyak menyerap tenaga kerja/luas dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
  • Status hukumnya juga lebih jelas. Kedudukannya lebih kuat karena pendiriannya sudah disahkan oleh pengadilan negeri, dan notaris.

        Bentuk usaha koperasi lebih cocok dengan bentuk rakyat Indonesia karena pada dasarnya Landasan Negara Indonesia adalah Gotong Royong, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) koperasi sebagai gerakan self help seharusnya menjadi senjata ekonomi bangsa Indonesia agar lebih berdikari. Selain, seperti dikatakan Bung Hatta, sebagai senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya. Makanya, tak mengherankan bila koperasi dianggap sebagai bentuk usaha bersama yang paling cocok dengan tradisi bangsa Indonesia, yaitu tolong-menolong diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.

        Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan Koperasi.

Walaupun koperasi sudah di bantu pemerintah, namun kamajuan yang di capai sangat lambat, karena :
  1. Kurangnya Partisipasi Anggota. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
  2. Sosialisasi Koperasi. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
  3. Manajemen. Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
  4. Permodalan. Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.
  5. Sumber Daya Manusia. Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
  6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
  7. “Pemanjaan Koperasi”. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
  8. Demokrasi ekonomi yang kurang. Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.

Bentuk usaha yang sedang maju saat ini adalah Transportasi Online dan Belanja Online. Perekonomian Indonesia yang dirasa sulit, malah membuat masyarakat Indonesia berpikir kreatif untuk mengembangkan apa saja yang dapat menghasilkan uang. Adanya internet atau dunia maya tidak disia-siakan oleh masyarakat. Banyak usaha yang memanfaatkan jasa internet. Contohnya Transportasi berbasis aplikasi/online seperti Grabcar/Gojek. Karena menggunakan jasa transportasi berbasis aplikasi online sangat memudahkan masyarakat dalam bepergian. Terdapat kelebihan yang menjadi daya tarik masyarakat yaitu:
  • Karena Lebih Terpercaya. Para pengemudi sudah terdaftar dengan berbagai persyaratan tertentu.
  • Praktis. Dulu jika ingin berpergian harus keluar rumah menuju jalan raya guna mendapatkan kendaraan, namun dengan transportasi berbasis online ini kita hanya tinggal memesan lewat aplikasi tanpa perlu keluar rumah disaat panas/hujan. Driver akan menjemput dirumah sesuai pesanan.
  • Tarif murah dan pasti. Tarif transportasi online ini biasanya sudah tertera sejak awal di aplikasi yang kita gunakan. Tafir biasanya dihitung per kilometer perjalanan. Namun setiap jasa transportasi online memiliki cara perhitungannya sendiri. Namun kebanyakan tarifnya tidak jauh berbeda atau bahkan lebih murah daripada transportasi konvensional.
  • Tidak hanya mengangkut orang, namun bisa juga mengangkut barang yang kita pesan.

Bisnis online shop saat ini menjadi salah satu jenis usaha yang menjanjikan. Dari waktu ke waktu potensi bisnis online shop di Indonesia semakin berkembang.  Teknologi memang harus dimanfaatkan dengan baik dan semaksimal mungkin, fasilitas jual-beli online melalui internet juga harus dimanfaatkan dengan baik sehingga dapat menguntungkan bagi produsen online dan konsumen. Itulah sebabnya berbagai online shop Indonesia terus menerus bermunculan. Tidak hanya menjual barang secara online, namun juga menjual jasa travel, tiket pertunjukkan, tiket bioskop, tiket pertandingan olahraga, tiket pesawat, tiket hotel, dan lainnya. Hal ini dikarenakan besarnya peluang dalam usaha online di Indonesia.


  1. Kategori produk yang bisa dijual sangat beragam. Produk-produk yang dijual secara online bukan hanya produk pakaian, tas, sepatu dan kebutuhan biasa lainnya, namun produk-produk elektronik mulai dari gadget, komputer, smartphone hingga kebutuhan rumah tangga dan peralatan otomotif pun tersedia secara online di berbagai situs belanja. Bahkan berbagai barang bekas yang ada di rumah juga dijual secara online jika sudah tak terpakai namun masih bisa dipergunakan.
  2. Jangkauan pengiriman barang semakin luas. Adanya fasilitas jasa pengirimana barang membuat para penjual dapat melayani order dari berbagai wilayah seluruh Indonesia sehingga jangkauan pengiriman barang yang luas membuat potensi usaha kian meningkat.
  3. Banyaknya media yang bisa digunakan untuk berjualan. Saat ini ada banyak media yang bisa dimanfaatkan untuk berjualan atau memasarkan produk secara digital. Bisa lewat instagram, facebook, twitter, dan lain-lain
  4. Praktis dalam hal waktu. Tanpa perlu pergi ke toko, hanya dari rumah saja kita sudah bisa memilih, melihat harga, dan memesannya. Setelah itu melakukan pembayaran melalui M-Banking dan tinggal menunggu barang sampai dirumah.
Orang Indonesia menginginkan kebutuhan dengan hal yang praktis dan efisiesn, sehingga itulah alasan mengapa usaha online ini sangat maju di Indonesia.


REFERENSI :