Sabtu, 26 November 2016

TUGAS 6

Teori tentang upah dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Teori Tawar - Menawar, yaitu penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dsb dengan pihak manajemen perusahaan.
  2. Teori Standar Hidup, yaitu suatu sistem di mana upah atau gaji ditentukan dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan lain sebagainya.
Pengertian Upah, Gaji, Bonus, dan Kompensasi
  • Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan. Didalam ketentuan umum undang-undang ketenaga kerjaan Upah dirumuskan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
  • Gaji adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan.
  • Bonus adalah sejumlah uang yang ditambahkan ke gaji karyawan, biasanya diperuntukkan bagi karyawan sebagai hadiah untuk karena mereka telah melakukan pekerjaan dengan baik. Apabila pembayaran gaji pokok biasanya dilakukan setiap bulan, maka pembayaran bonus dilakukan secara bervariasi, tergantung pada kriteria-kriteria seperti : omset tahunan perusahaan, atau jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan saat ini. Dengan demikian pembayaran bonus dapat bertindak sebagai
    insentif bagi para pekerja agar termotivasi untuk mencari keuntungan bagi keberhasilan ekonomi perusahaan mereka. 
    Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan. (Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah).
  • Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan (Malayu S.P. Hasibuan, 2002:54). Kompensasi berbentuk uang, artinya gaji dibayar dengan sejumlah uang kartal kepada karyawan yang bersangkutan.
    Kompensasi berbentuk barang, artinya gaji dibayar dengan barang. Misalnya gaji dibayar 10% dari produksi yang dihasilkan. Di Jawa Barat penunai padi upahnya 10% dari hasil padi yang ditunai. 
    Kompensasi merupakan istilah yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial (financial reward) yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi. Pada umumnya bentuk kompensasi berupa finansial karena pengeluaran moneter yang dilakukan oleh organisasi. Kompensasi bisa langsung diberikan kepada karyawan, ataupun tidak langsung, dimana karyawan menerima kompensasi dalam bentuk-bentuk non moneter.

Pengertian Outsourcing, Motivasi, Job Description, dan Separation
  • Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya.
    Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Sebetulnya outsourcing merupakan pengalihan kemampuan perusahaan dalam mendukung kebutuhan bisnis proses mereka sehingga kebutuhan mereka terpenuhi dan perusahaan dapat mencapai tujuan mereka tanpa susah payah. Perusahaan melihat outsourcing sebagai resource yang memudahkan perusahaan dalam mencapai tujuan mereka. Contohnya perusahaan ingin punya keamanan tapi tidak punya ahli dan karena kebutuhannya mendesak maka dioutsourcingkan ke perusahaan yang menyediakan jasa keamanan.
  • Motivasi adalah keadaan dalam diri individu, biasanya berupa dorongan (drive) yang menyebabkan seseorang berperilaku dalam memenuhi kebutuhan atau tujuan.
    Motivasi merupakan gabungan kebutuhan (needs) dan keinginan (wants) yang mengarahkan seseorang untuk bertingkah laku tertentu. Motivasi mengarahkan seseorang dalam berusah. Usaha yang dimaksud adalah suatu usaha yang kreatif atau inovatif yang dapat membangun suatu nilai (value) dengan menciptakan sesuatu yang belum ada menjadi ada dan bisa dinikmati oleh banyak orang.

  • Job description merupakan panduan dari perusahaan kepada karyawannya dalam menjalankan tugas. Semakin jelas job description yang diberikan, maka semakin mudah bagi karyawan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan perusahaan.
    Deskripsi pekerjaan adalah penyataan tertulis mengenai gambaran suatu pekerjaan, kondisinya, dan hubungannya dengan bagian lain dalam organisasi. Job description adalah bagian penting dari sistem pengembangan SDM. Ibarat navigator, job desc adalah peta yang menentukan arah, kemana harus berbelok, berapa kecepatan yang diperlukan dan seterusnya. Menurut Stone, 2005 Job description (deskripsi pekerjaan) atau deskripsi posisi adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan mengapa pekerjaan ada, apa yang dilakukan pemegang pekerjaan sebenarnya, bagaimana mereka melakukannya dan dalam kondisi apa pekerjaan itu dilakukan. Tidak ada format standar yang digunakan untuk menulis deskripsi pekerjaan; format, pada kenyataannya, tergantung pada preferensi manajemen dan bagaimana deskripsi pekerjaan akan digunakan. Sedangkan menurut Grensing & Pophal, 2006, deskripsi pekerjaan adalah rekaman tertulis mengenai tanggung jawab dari pekerjaan tertentu. Dokumen ini menunjukkan kualifikasi yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut dan menguraikan bagaimana pekerjaan tersebut berhubungan dengan bagian lain dalam perusahaan.
  • Separation atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah suatu keputusan yang memisahkan antara pihak organisasi/perusahaan dengan pegawai/individu. PHK dapat terjadi karena kemauan/inisiatif pegawai itu sendiri maupun pihak organisasi/perusahaan berdasarkan pertimbangan tertentu. Pemutusan Hubungan kerja memiliki berbagai pengertian, diantaranya menurut Mutiara S. Panggabean, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka. Kemudian menurut Malayu S.P. Hasibuan Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumberdaya manusia. Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
    Sedangkan menurut Sondang P. Siagian pemutusan hubungan kerja adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus. Menurut Suwatno Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dan terakhir menurut Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian, Separation atau Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

Kegiatan Manajemen Produksi yang memikirkan pelestarian lingkungan dengan mengurangi efek polusi, diantaranya :
  1. Amerika Serikat memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas kerusakan lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langkah.
  2. Indonesia memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 182 tentang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986 yang berlaku 5 Juni 1987.
  3. Tahun 1994 diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL  diputuskan oleh Mentri Lingkungan  Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001.
  4. Masyarakat dunia telah memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun 1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan Berkelanjutan  [ World Summit on Sustainable Dvelopment  (WSSD) ] di Johannesburg  yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi, kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap lingkungannya.
Tindakan yang perlu diambil oleh pimpinan perusahaan, agar pesanan dari langganan dapat dilayani tepat waktu yaitu :
  1. Pengawasan Pesanan (Order Control). Pengawasan pesanan biasanya digunakan dalam proses produksi terputus-putus (intermittent procces). Tujuan utama pengawasan pesanan adalah mengerjakan dan menyelesaikan suatu pesanan tertentu. Seluruh pekerjaan terdiri dari kumpulan pekerjaan, merupakan suatu pesanan. Pesanan ini dapat dari pembeli atau bagian yang mengurus persediaan. Jadi yang dimaksud dengan order kontrol yaitu pengawasan produksi yang dilakukan terhadap produk yang dikerjakan sehingga produk tersebut sesuai dengan keinginan pemesan, baik mengenai bentuk, jenis dan kualitasnya.
  2. Pengawasan Arus (Flow Control). Pengawasan arus yaitu pengawasan produksi yang dilaukan terhadap arus kerja, sehingga dapat menjamin kelancaran proses pengerjaan. Jenis pengawasan ini digunakan dalam produksi yang terus menerus dalam pabrik. Tujuan utama pengawasan ini adalah mengusahakan agar tercapai tingkat hasil yang konstan setiap jamnya.

REFERENSI :


0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih