Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.
Hak
Cipta
Yaitu suatu hak
khusus yang siapapun yang menciptakan suatu karya untuk mengumumkan ataupun
memperbanyak ciptaannya. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta
antara lain :
· UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.
Hak
Kekayaan Industri
Hak
ini mengatur perlindungan hukum milik perindustrian. Hak yang satu ini sangat
penting untuk didaftarkan oleh perusahaan yang bersangkutan untuk melindungi
adanya plagiatisme yang marak beredar. Contohnya saat perusahaan membuat suatu
produk dan merasa produk itu begitu penting dalam persaingan bisnis, maka
produk tersebut bisa dilegalkan dengan hak esklusif ini agar para pesaing tidak
bisa membuat produk yang sama atau bahkan yang mirip. Dibawah ini merupakan bagian dari hak
kekayaan industri yang meliputi :
· Hak
Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
· Hak
Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
· Hak
Desain Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
· Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang
di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
· Hak
Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih