Pengertian
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memustuskan menetapkan
undang-undang tentang wajib daftar perusahaan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
BAB
I Mengenai Ketentuan Umum dalam Pasal 1 berisikan tentang:
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
BAB
II Mengenai Tujuan & Sifat
Ø Pasal 2
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha.
Ø Pasal 3
Dalam
pasal ini menyatakan bahwa Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak.
Ø Pasal 4
(1)
Setiap pihak yang berkepentingan,
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2)
Setiap salinan atau petikan yang
diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian
sempurna.
BAB
III Mengenai Kewajiban Pendaftaran
Ø Pasal 5
(1)
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3)
Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
(4)
Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Ø Pasal 6
(1)
Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap
Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
b. Setiap
Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri
atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2)
Perusahaan Kecil Perorangan yang
dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap
perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara
Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
Ø Pasal 8
Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan
Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan
lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
BAB IV Mengenai Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Ø Pasal 9
(1) Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Ø Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya.
BAB V Mengenai Hal-Hal Yang Wajib Didaftarkan
Ø Pasal 11
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan
Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu
berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha
yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan
didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat
dan tanggal lahir;
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal
mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g. 1. modal dasar;
2. banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya
modal yang ditempatkan;
4. besarnya
modal yang disetor;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum;
3. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Apabila telah diterbitkan saham atas
nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap,
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat
dan tanggal lahir;
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah
saham yang dimiliki,
11. jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3)
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan
salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus
bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan
perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Ø Pasal 12
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi,
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi,
2. nama
perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan
dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal
mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan
surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Ø Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1.
nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1.
alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat
perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan persekutuan;
e. jumlah
sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan
dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat
dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan
pasip;
h. besar
modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i. 1.
tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal
masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap
sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya
modal komanditer;
b. banyaknya
saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya
modal yang ditempatkan;
d. besarnya
modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan
salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Ø Pasal 14
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah
:
a. 1.
tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1.
nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1.
alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan persekutuan;
e. berkenaan
dengan setiap sekutu :
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat
dan tanggal lahir;
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah
modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal
masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang
berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan
salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
untuk itu.
Ø Pasal 15
(1)
Apabila perusahaan berbentuk perorangan
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan
setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1.
alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia;
d. 1.
kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila
berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama
perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1.
alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah
modal tetap perusahaan apabila ada;
i.
1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha
perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan
salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
untuk itu.
Ø Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha
lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14
dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama
dan merek perusahaan;
b. tanggal
pendirian perusahaan;
c. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1.
alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan perusahaan;
e. berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat
dan tanggal lahir;
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal
mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya
modal yang ditempatkan;
3. besarnya
modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan
salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan
dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Ø Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur
dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang- undang ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
BAB VI Mengenai
Penyelenggaraan Daftar Perusahaan
Ø Pasal 18
Menteri bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Ø Pasal 19
Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor
pendaftaran perusahaan serta tatacara penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Ø Pasal 20
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima formulir pendaftaran
yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
menetapkan pengesahan atau penolakan.
Ø Pasal 21
(1)
Apabila pejabat yang berwenang dari
kantor pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang
bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau
secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan
kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan
alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan
untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran
ulang.
(2)
Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat
mengajukan keberatannya kepada Menteri.
Ø Pasal 22
Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar
Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ø Pasal 23
Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk
mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
kehilangan itu.
Ø Pasal 24
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal-pasal 20, 21, dan 22 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII Mengenai
Perubahan Dan Penghapusan
Ø Pasal 25
(1)
Setiap perubahan atas hal-hal yang
didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang-undang ini, wajib dilaporkan
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus perusahaan
yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal
perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu.
(2) Apabila terjadi pengalihan pemilikan
atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkannya.
(3) Apabila terjadi pembubaran perusahaan
atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus
maupun likwidatur berkewajiban untuk melaporkannya.
(4) Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa
kepada seorang agen, pemilik atau pengurus perusahaan berkewajiban untuk melaporkannya.
(5) Pada waktu melaporkan wajib diserahkan
salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang untuk itu.
Ø Pasal 26
(1)
Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi
hal-hal sebagai berikut:
a. perusahaan yang bersangkutan
menghentikan segala kegiatan usahanya;
b. perusahaan yang bersangkutan berhenti
pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan
segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Daftar
Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dengan cara
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab IV Undang-undang ini dan dengan
menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
(3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan
melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan.
(4)
Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri.
BAB VIII Mengenai
Perselisihan Dan Penyelesaian
Ø Pasal 27
(1) Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas hal- hal yang
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(2) Pengajuan keberatan oleh setiap pihak
ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan.
Ø Pasal 28
(1) Dalam hal perusahaan yang telah
terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin
usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan
peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha
tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.
(2) Pengusaha yang tidak puas dengan
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan
keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan
alasan-alasannya.
Ø Pasal 29
(1) Menteri dalam hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini memberikan putusan
setelah menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar
para pihak yang bersangkutan.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang berwenang tersebut diberitahukan
kepada perusahaan secara tertulis.
(3) Terhadap keputusan Menteri sebagaimana
tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat mengajukan keberatannya
kepada Pengadilan Negeri.
(4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan, oleh Panitera Pengadilan
Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kantor pendaftaran perusahaan
secara tertulis.
BAB IX Mengenai
Biaya-Biaya
Ø Pasal 30
Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang
besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Ø Pasal 31
Besarnya biaya administrasi untuk memperoleh salinan atau petikan resmi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB X Mengenai
Ketentuan Pidana
Ø Pasal 32
(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya
dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak
memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi- tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam.ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
Ø Pasal 33
(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi- tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana tersebut dalam ayat (1)
pasal ini merupakan pelanggaran.
Ø Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya
menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan
dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda
setinggitingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Ø Pasal 35
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana,
dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu
badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap
pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum
itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini
diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang
kuasa dari suatu badan hukum lain.
BAB XI Mengenai
Pengawasan Dan Penyidikan
Ø Pasal 36
(1) Selain dari pegawai penyidik umum,
kepada pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengawasan
atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan
atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Penyidikan dilakukan menurut tata cara
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII Mengenai Aturan
Peralihan
Ø Pasal 37
(1) Perusahaan-perusahaan yang telah
memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib didaftarkan pada
kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-undang ini dalam
jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2) Semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB
XIII Mengenai Ketentuan Penutup
Ø Pasal 38
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Ø Pasal 39
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih