Minggu, 22 April 2018

Review UU Ekonomi


Pasal 33
(1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam pasal ini menerangkan bahwa semua sektor perekonomian di Indonesia harus didasarkan atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan bisa diartikan dengan kerja atau usaha bersama-sama. Karena usaha yang dilakukan secara bersama-sama akan menjadi lebih ringan jika dibandingkan dengan usaha yang dilakukan sendiri-sendiri. Dengan adanya usaha bersama maka semua akan saling melengkapi kekurangan, melakukan berbagai hal lebih mudah dan ringan, jika ada masalah pun akan diselesaikan secara bersama.

(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dalam pasal ini, kalimat “cabang produksi yang penting bagi negara” memiliki arti seluruh kegiatan produksi strategis yang berkaitan dengan keadilan, keamanan, dan kestabilan nasional yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat “cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak” memiliki arti bahwa produksi barang maupun jasa yang dianggap vital bagi kehidupan manusia atau rakyat Indonesia seperti air, energi, dan transaportasi umum dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kata “dikuasai oleh negara” sebenarnya memiliki banyak arti dari jaman ke jaman. Namun yang penulis tangkap bermakna bahwa kata “dikuasai” bisa diartikan seperti tindakan negara untuk membuat kebijakan atau aturan, kepengurusan, sistem pengelolaan, serta bagaimana negara melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan usaha di bidang sumber daya alam yang dianggap vital bagi kehidupan rakyat Indonesia.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam pasal ini menerangkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya seperti; emas, gas alam, perak, minyak bumi, dan lainnya dikuasai dan dikelola oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu negara juga memiliki wewenang untuk membuat kebijakan terhadap kekayaan alam. Semua digunakan untuk kemakmuran rakyat dan bukan golongan-golongan tertentu saja.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam pasal ini menerangkan bahwa semua kegiatan perekonomian nasional selain menggunakan asas kekeluargaan juga harus berprinsip demokrasi ekonomi dengan didalamnya ada unsur kebersamaan seperti kekeluargaan, berkeadilan bagi semua rakyat yang mana tidak berat sebelah anatar golongan atas maupun golongan bawah, berkelanjutan secara terus-menerus agar tidak hanya sampai pada beberapa saat saja namun sampai mencapai kemakmuran negara. Semua itu penting untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional agar mendatangkan manfaat bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal ini menerangkan bahwa siapapun warga negara yang masuk kategori fakir miskin dan anak-anak terlantar tidak boleh dibiarkan, dengan kata lain negara wajib membantu kategori tersebut agar bisa terus hidup. Negara memiliki kewajiban untuk  membuat suatu program yang dirasa bisa membuat kategori diatas menjadi manusia yang lebih berarti, memiliki usaha, sehingga berpenghasilan, dan nantinya dapat memenuhi kehidupan sehari-harinya dengan mandiri. Jika program itu berhasil maka nantinya tidak akan ada lagi warga yang tergolong kategori fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat rencana atau program yang memiliki tujuan membantu warganya yang miskin agar dapat berobat. Untuk saat ini, program tersebut telah dijalankan oleh pemerintah dengan adanya Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
Selain membantu masyarakat miskin agar dapat berobat, pemerintah juga berkewajiban membantu warganya yang miskin agar dapat merasakan bangku pendidikan tanpa memikirkan beratnya biaya yang harus dikeluarkan. Hal tersebut tercermin dengan adanya program KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan KJP (Kartu Jakarta Pintar).  Hal ini bermanfaat bagi masyarakat yang lemah agar mereka merasa dianggap martabat kemanusiaannya dijamin oleh negara.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pasal ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat sarana prasarana untuk masyarakat umum yang dirasa pantas dan berkualitas pada segi pelayanannya. Sebagai contoh, RSUD (Rumah sakit Umum Daerah) dalam segi pelayanannya harus ramah, cepat, tepat, dan prasarana atau alat-alat yang ada juga harus memadai. Hal tersebut sangat berguna untuk masyarakat karena masyarakat sejatinya membutuhkan pelayanan yang memuaskan.


0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih