Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam
pasal ini menerangkan bahwa semua sektor perekonomian di Indonesia harus
didasarkan atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan bisa diartikan dengan
kerja atau usaha bersama-sama. Karena usaha yang dilakukan secara bersama-sama
akan menjadi lebih ringan jika dibandingkan dengan usaha yang dilakukan
sendiri-sendiri. Dengan adanya usaha bersama maka semua akan saling melengkapi
kekurangan, melakukan berbagai hal lebih mudah dan ringan, jika ada masalah pun
akan diselesaikan secara bersama.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dalam
pasal ini, kalimat “cabang produksi yang
penting bagi negara” memiliki arti seluruh kegiatan produksi strategis yang
berkaitan dengan keadilan, keamanan, dan kestabilan nasional yang memberikan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat “cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak” memiliki
arti bahwa produksi barang maupun jasa yang dianggap vital bagi kehidupan
manusia atau rakyat Indonesia seperti air, energi, dan transaportasi umum dalam
kurun waktu tertentu. Sedangkan kata “dikuasai
oleh negara” sebenarnya memiliki banyak arti dari jaman ke jaman. Namun
yang penulis tangkap bermakna bahwa kata “dikuasai” bisa diartikan seperti
tindakan negara untuk membuat kebijakan atau aturan, kepengurusan, sistem
pengelolaan, serta bagaimana negara melakukan pengawasan terhadap semua
kegiatan usaha di bidang sumber daya alam yang dianggap vital bagi kehidupan
rakyat Indonesia.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Dalam pasal ini menerangkan bahwa bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya seperti; emas, gas alam, perak, minyak bumi,
dan lainnya dikuasai dan dikelola oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk
kemakmuran rakyat. Selain itu negara juga memiliki wewenang untuk membuat
kebijakan terhadap kekayaan alam. Semua digunakan untuk kemakmuran rakyat dan
bukan golongan-golongan tertentu saja.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam
pasal ini menerangkan bahwa semua kegiatan perekonomian nasional selain
menggunakan asas kekeluargaan juga harus berprinsip demokrasi ekonomi dengan
didalamnya ada unsur kebersamaan seperti kekeluargaan, berkeadilan bagi semua
rakyat yang mana tidak berat sebelah anatar golongan atas maupun golongan
bawah, berkelanjutan secara terus-menerus agar tidak hanya sampai pada beberapa
saat saja namun sampai mencapai kemakmuran negara. Semua itu penting untuk
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional agar mendatangkan
manfaat bagi seluruh warga negara Indonesia.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
Pasal
ini menerangkan bahwa siapapun warga negara yang masuk kategori fakir miskin
dan anak-anak terlantar tidak boleh dibiarkan, dengan kata lain negara wajib membantu
kategori tersebut agar bisa terus hidup. Negara memiliki kewajiban untuk membuat suatu program yang dirasa bisa membuat
kategori diatas menjadi manusia yang lebih berarti, memiliki usaha, sehingga
berpenghasilan, dan nantinya dapat memenuhi kehidupan sehari-harinya dengan
mandiri. Jika program itu berhasil maka nantinya tidak akan ada lagi warga yang
tergolong kategori fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal
ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat rencana atau
program yang memiliki tujuan membantu warganya yang miskin agar dapat berobat.
Untuk saat ini, program tersebut telah dijalankan oleh pemerintah dengan adanya
Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS
Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
Selain
membantu masyarakat miskin agar dapat berobat, pemerintah juga berkewajiban
membantu warganya yang miskin agar dapat merasakan bangku pendidikan tanpa
memikirkan beratnya biaya yang harus dikeluarkan. Hal tersebut tercermin dengan
adanya program KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan KJP (Kartu Jakarta Pintar). Hal ini bermanfaat bagi masyarakat yang lemah
agar mereka merasa dianggap martabat kemanusiaannya dijamin oleh negara.
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pasal
ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat sarana prasarana
untuk masyarakat umum yang dirasa pantas dan berkualitas pada segi
pelayanannya. Sebagai contoh, RSUD (Rumah sakit Umum Daerah) dalam segi
pelayanannya harus ramah, cepat, tepat, dan prasarana atau alat-alat yang ada
juga harus memadai. Hal tersebut sangat berguna untuk masyarakat karena
masyarakat sejatinya membutuhkan pelayanan yang memuaskan.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih