Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan
membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu
di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan. Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan
kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Adapun pemberian perantaraan
kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi).
Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara banker
5. Surat perniagaan untuk melakukan
pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan
perdagangan
2. Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan
itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat di raba,
dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa :
Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive
perusahaan.
Menurut Sejarah Hukum Dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia
dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence,
Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain. Pada hukum Romawi (corpus loris
civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang
(gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di
kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum
dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum
sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum
dikoodifikasikan, yakni : Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Pada bagian KUHS itu mengatur
tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan
umumnya seperti :
1) Persetujuan jual beli (contract of
sale)
2) Persetujuan sewa-menyewa (contract of
hire)
3) Persetujuan pinjaman uang (contract
of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat
berbagai peraturanperaturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan
keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi
perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau
perdagangan. Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD
dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang”
tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di
dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD
dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum
perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu
sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat
peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan
dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus
terhadap hukum umum.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini
perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada
konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian perantaraan produsen
kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai
makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang
berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah
perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa
orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi
akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya
menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang
mengusahakan alat pengangkutan. Di dalam hukum dagang di samping conossement
masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang
sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan. Cheque
sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran
keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat
penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Asuransi
Asuransi adalah suatu
perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum
tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi
merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi
menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu
kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang
ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu Sumber-sumber
Hukum Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
1. Kitab undang-undang hukum perdata
2. Kitab undang-undang hukum dagang,
kebiasaan, yurisprudensi dan peraturanperaturan tertulis lainnya antara lain
undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
3. Undang-undang oktroi
4. Undang-undang tentang merek
5. Undang-undang tentang kadin
6. Undang-undang tentang perindustrian,
koperasi, pailisemen dan lain-lain.
Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di
kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4. Koperasi
REFERENSI :
lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19546/Hukum+Dagang.pdf
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih