Pengertian
HAKI
Hak Atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang
komersial (goodwill).
Obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
·
Prinsip Ekonomi
Hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak
cipta itu sendiri.
·
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·
Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
·
Prinsip Sosial
Prinsip sosial
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah
diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.
Hak
Cipta
2.
Hak
Kekayaan Industri
·
Hak
Paten
·
Hak
Merek
·
Hak
Desain Industri
·
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
Hak
Rahasia Dagang
·
Hak
Indikasi
Tujuan
HAKI
Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI)
memiliki beberapa tujuan sebagai berikut :
· Memberi perlindungan hukum terhadap
pencipta dan ciptaannya.
· Memberikan motivasi kepada pencipta dan
masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang
lebih baik.
· Memberikan perlindungan hukum terhadap
nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
· Perlindungan terhadap hak milik
seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
· Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan
intelektual manusia
· Sebagai sebuah perlindungan akan aset
berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
· Merangsang dunia industri dan gairah
berkarya untuk terus berkembang dan produktif
· Merangsang kreatifitas masyarakat dengan
bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
Manfaat HAKI
Dengan
adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
· Meningkatkan kepuasan para pencipta
· Meningkatkan motivasi masyarakat luas
agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif.
· Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
· Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga
akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta
kebudayaan) suatu suku bangsa.
· Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil
karya intelektual.
· Memberikan perlidungan kepada industri,
masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan
taraf hidup masyarakat.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih