Manusia dikategorikan sebagai makhluk
sosial yang mana disetiap manusia pasti membutuhkan orang lain. Manusia sebagai
makhluk sosial pasti memiliki interaksi satu dengan yang lainnya. Berbagai
macam interaksi dikehidupan seorang manusia tidak selamanya berjalan mulus bak
jalan tol, namun pasti memiliki berbagai hambatan atau rintangan yang manusia
itu sendiri tidak tahu kedepannya akan seperti apa. Oleh sebab itu setiap
negara memiliki penjagaan dengan adanya hukum perdata. Apakah hukum perdata
itu? Apa saja yang termasuk hukum perdata? Dibawah ini akan saya paparkan.
1.
Pengertian Hukum Perdata
Dibawah
ini merupakan pengertian hukum perdata menurut Para Ahli
· Menurut Mr. E.M. Mejers
Hukum Perdata merupakan hukum yang
mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan
sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak
tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.
· Menurut Mr. H.J. Hamaker
Hukum Perdata merupakan hukum yang
umumnya berlaku, yakni hal yang memebuat peraturan-peraturan tentang tingkah
laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.
· Menurut Riduan Syahrani
Hukum Perdata merupakan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya di dalam
masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).
· Menurut Salim HS
Hukum Perdata merupakan yang semua
kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lainnya dalam berhubungan
kekeluargaan serta di dalam pergaulan bermasyarakat.
Setelah
membaca pengertian hukum perdata menurut para ahli, maka dapat saya simpulkan
bahwa pembagian hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum perdata. Hukum publik yaitu suatu hukum dasarnya mengatur segala hal yang
berhubungan dengan suatu negara atau kepentingan umum negara, tindak pidana, dan
kepentingan pemerintahan negara. Sedangkan hukum
perdata merupakan bidang hukum yang mengatur satu penduduk dengan penduduk
yang lainnya seperti suatu perkawinan atau perceraian, kematian seseorang,
harta waris orang yang sudah mati, atau guna usaha lainnya. Hukum perdata
memiliki nama lain hukum privat atau hukum sipil. Hukum publik atau hukum
perdata keduanya sama-sama mengatur hak dan kewajiban subjek hukum satu dengan
subjek hukum lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di
Belanda pada masa penjajahan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal
dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat
itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata
Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri
dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I tentang Orang
Buku ini mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek
hukum. Biasanya meliputi hak keperdataan seseorang, kelahiran seseorang, bagaimana
orang dikatakan dewasa, suatu perkawinan seseorang, perceraian sepasang suami
isteri, masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan suatu keluarga, dan
hilangnya hak keperdataan.
2. Buku II tentang Kebendaan
Buku ini mengatur hak dan kewajiban
subjek hukum yang berkaitan dengan benda. Hak dan kewajiban tersebut meliputi
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1) Benda berwujud
Benda berwujud memiliki nama lain yaitu tangible assets.
a. Benda berwujud yang bergerak
Contoh : Perhiasan, motor, mobil,
b. Benda berwujud tidak bergerak
Contoh : Rumah, gedung, bangunan, tanah, dan kapal dengan
berat tertentu.
2) Benda tidak berwujud
Benda tidak berwujud memiliki nama lain yaitu intangible assets.
Contoh : hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI).
3. Buku III tentang Perikatan
Didalam buku ini mengatur hak dan
kewajiban subjek hukum yang berkaitan dengan perjanjian atau perikatan.
1) Perikatan yang terdiri dari perikatan
yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang, dan
2) Perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk perjanjian
dibidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai
sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian / Verjaring en
Bewijs
Buku ini mengatur hak dan kewajiban
subyek hukum mengenai suatu batas atau tenggat waktu didalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
2.
PRODUK HUKUM INDONESIA
Mengenai hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 disebutkan:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
REFERENSI :
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hukum+Perdata+Indonesia.pdf