Minggu, 18 Maret 2018

HUKUM PERDATA


Manusia dikategorikan sebagai makhluk sosial yang mana disetiap manusia pasti membutuhkan orang lain. Manusia sebagai makhluk sosial pasti memiliki interaksi satu dengan yang lainnya. Berbagai macam interaksi dikehidupan seorang manusia tidak selamanya berjalan mulus bak jalan tol, namun pasti memiliki berbagai hambatan atau rintangan yang manusia itu sendiri tidak tahu kedepannya akan seperti apa. Oleh sebab itu setiap negara memiliki penjagaan dengan adanya hukum perdata. Apakah hukum perdata itu? Apa saja yang termasuk hukum perdata? Dibawah ini akan saya paparkan.


1.      Pengertian Hukum Perdata
Dibawah ini merupakan pengertian hukum perdata menurut Para Ahli

·       Menurut Mr. E.M. Mejers
Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.

·       Menurut Mr. H.J. Hamaker
Hukum Perdata merupakan hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang memebuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.

·       Menurut Riduan Syahrani
Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).

·       Menurut Salim HS
Hukum Perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lainnya dalam berhubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan bermasyarakat.

Setelah membaca pengertian hukum perdata menurut para ahli, maka dapat saya simpulkan bahwa pembagian hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum perdata. Hukum publik yaitu suatu hukum dasarnya mengatur segala hal yang berhubungan dengan suatu negara atau kepentingan umum negara, tindak pidana, dan kepentingan pemerintahan negara. Sedangkan hukum perdata merupakan bidang hukum yang mengatur satu penduduk dengan penduduk yang lainnya seperti suatu perkawinan atau perceraian, kematian seseorang, harta waris orang yang sudah mati, atau guna usaha lainnya. Hukum perdata memiliki nama lain hukum privat atau hukum sipil. Hukum publik atau hukum perdata keduanya sama-sama mengatur hak dan kewajiban subjek hukum satu dengan subjek hukum lainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda pada masa penjajahan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1.    Buku I tentang Orang
Buku ini mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status  hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Biasanya meliputi hak keperdataan seseorang, kelahiran seseorang, bagaimana orang dikatakan dewasa, suatu perkawinan seseorang, perceraian sepasang suami isteri, masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan suatu keluarga, dan hilangnya hak keperdataan.

2.     Buku II tentang Kebendaan
Buku ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum yang berkaitan dengan benda. Hak dan kewajiban tersebut meliputi hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1)    Benda berwujud
Benda berwujud memiliki nama lain yaitu tangible assets.
a.      Benda berwujud yang bergerak
Contoh : Perhiasan, motor, mobil,
b.      Benda berwujud tidak bergerak
Contoh : Rumah, gedung, bangunan, tanah, dan kapal dengan berat tertentu.
2)    Benda tidak berwujud
Benda tidak berwujud memiliki nama lain yaitu intangible assets.
Contoh : hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

3.     Buku III tentang Perikatan
Didalam buku ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum yang berkaitan dengan perjanjian atau perikatan.
1) Perikatan yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang, dan
2)  Perikatan yang timbul dari adanya perjanjian, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.

Khusus untuk perjanjian dibidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

4.     Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Buku ini mengatur hak dan kewajiban subyek hukum mengenai suatu batas atau tenggat waktu didalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

2.      PRODUK HUKUM INDONESIA
Mengenai hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 disebutkan:
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.      Peraturan Presiden;
f.        Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

REFERENSI :
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hukum+Perdata+Indonesia.pdf


Minggu, 11 Maret 2018

Subjek dan Objek Hukum


Saya telah mengemukakan perihal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi pada penulisan sebelumnya, namun pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Subjek dan Objek Hukum itu sendiri.

1.      Subjek Hukum
Subjek merupakan orang atau makhluk atau lembaga yang mempunyai wewenang untuk memperoleh atau memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. Semua subjek juga memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum dari lahir hingga meninggal. Subjek hukum dibagi menjadi 2 kategori diantaranya yaitu :
1)      Subjek Hukum Manusia
Subjek Hukum Manusia memiliki nama lain yaitu natuurlijk persoon. Manusia sebagai subjek hukum dianggap memiliki hak dan mampu menjalankan haknya yang mana telah dijamin oleh hukum yang berlaku. Namun ada juga beberapa golongan manusia yang tidak bisa atau dianggap tidak cakap menjadi subjek hukum, yaitu :
a.      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah (dianggap cakap jika umur sudah 21 tahun dan berakal sehat).
b.      Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
c.       Seorang wanita yang masih dalam status perkawinan atau menjadi isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.

2)      Subjek Hukum Badan Hukum
Subjek Hukum Badan Hukum memiliki nama lain yaitu rechts persoon. Selain manusia, badan hukum juga masuk dalam kategori subjek hukum. Badan hukum merupakan suatu lembaga yang dibuat oleh hukum itu sendiri dan memiliki tujuan tertentu. Badan hukum juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti subjek hukum manusia. Biasanya badan hukum memiliki ketua, pengurus, serta memiliki kekayaan sendiri. Badan Hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.      Badan Hukum Publik
Badan hukum publik didirikan untuk kepentingan publik atau orang banyak. Contohnya seperti Negara RI dan pemerintahan daerah.
b.      Badan Hukum Privat
Badan hukum ini didirikan atas dasar hukum sipil atau perdata untuk kepentingan orang pribadi didalam badan hukum yang bersangkutan. Contohnya seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.

2.      Objek Hukum
Objek merupakan benda atau barang atau sasaran yang dituju yang mana memiliki nilai untuk dapat dimiliki. Objek juga bisa menjadi manfaat dari suatu subjek. Untuk dapat memahaminya, saya akan memberikan sedikit contoh pada kalimat berikut ini.
Dimas memberikan sebuah laptop untuk Sandi. à Kata “Dimas” merupakan sebuah subjek karena subjek merupakan seseorang. Kata “memberikan” merupakan kata kerja yang dibangun sebuah kalimat. Sedangkan kata “laptop” merupakan sebuah objek, karena laptop merupakan kata benda atau barang.
Benda dibedakan menjadi dua, yaitu benda bergerak dan tidak bergerak. Berikut penjelasannya :
1)      Benda bergerak
Benda bergerak merupakan benda yang dapat dipindahkan. Contohnya seperti kursi, meja, ternak, saham-saham, dll.
2)      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak merupakan benda yang tidak dapat dipindahkan karena telah melekat. Contohnya seperti tanah, bangunan, tumbuh-tumbuhan, pohon, dll.
Subjek dan objek hukum kerap kali tidak dapat dipisahkan, keduanya akan saling melengkapi didalam suatu perkara hukum karena objek akan hidup jika ada subjeknya. Keduanya menyebabkan sebab akibat yang saling bersangkut paut.

3.      Hak Kebendaan Sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan merupakan jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Terdapat beberapa macam pelunasan hutang, yaitu :
1)      Jaminan Umum
Benda dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila memenuhi syarat berikut:
·         Benda yang dimaksud bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·         Benda yang dimaksud dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2)      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.      Gadai
Dalam pasal 1150 KUH, gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud.
b.      Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
c.       Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d.      Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Sumber :
Sari, Elsi Kartika. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo. 2007




Jumat, 09 Maret 2018

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI


1.      Pengertian Hukum

Sebagai warga negara pastinya kita sudah tidak asing lagi dengan kata “Hukum”, karena negara kita termasuk dalam negara hukum dan setiap dari kita mulai lahir sampai mati pasti akan terikat dengan hukum. Banyak ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum yang sangat luas sesuai dengan bidangnya masin-masing. Berikut ini adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli :
1) Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2)   Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3)  Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4) Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5)  Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6)  Mr. E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7) J.C.T. Simorangkir; Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
8) Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
9) Aristoteles; Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
10)Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Sedangkan menurut saya hukum adalah seperangkat aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh sekelompok orang/lembaga/instansi/organisasi yang ditujukan untuk semua orang yang bersangkutan didalamnya dengan tujuan mengatur berbagai kegiatan agar dapat berjalan efektif dan apabila ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi atau hukuman yang telah disepakati.

2.      Tujuan Hukum
Segala sesuatu yang dibuat untuk masyarakat banyak dimana terdapat keseriusan tinggi pada proses pembuatannya pasti terdapat tujuan atau manfaat yang ingin dicapai. Begitu juga dengan hukum, semakin banyak hukum-hukum dibuat maka seharusnya semakin banyak juga tujuan yang ingin dicapai.
Menurut saya tujuan hukum adalah sebagai berikut :
Manusia pasti memilik hubungan dengan manusia lain, oleh sebab itu kita sebagai manusia disebut makhluk sosial. Semakin banyak hubungan maka semakin banyak pula kita berinteraksi dengan orang lain. Disetiap interaksi tentunya akan memiliki kepentingan masing-masing. Oleh sebab itu maka masyarakat memerlukan hukum untuk menjamin segala hal yang akan terjadi. Dengan adanya hukum, maka perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hukum bertujuan untuk mencegah dan menjaga agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Karena hukum bersifat mengatur dan memaksa maka hukum dapat memberikan keadilan dengan menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Tujuan adanya hukum juga untuk ditaati masyarakat agar segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur.

3.      Sumber-Sumber Hukum
Menurut saya sumber hukum dibedakan atas dua jenis, yaitu :
1)      Hukum Formal
Yang termasuk sumber hukum formal diantaranya :
a.      Undang-undang;
b.      Kebiasaan;
c.       Traktat atau Perjanjian Internasional;
d.      Yurisprudensi;
e.      Doktrin.
2)      Hukum Materiil
Yakni sumber-sumber yang ditinjau dari berbagai pandangan, contohnya seperti :
a.      Pandangan tradisi
b.      Pandangan sosial
c.       Pandangan politik
d.      Pandangan ekonomi
e.      Pandangan agama

4.      Kodefikasi Hukum, Kaidah/Norma
Kodefikasi hukum bisa disebut sebagai pencatatan pembukuan yang teratur (sistematis) tentang hukum-hukum tertentu dengan lengkap. Menurut teori ada 2 kodefikasi hukum, yakni :
1)      Kodefikasi terbuka
Yaitu kodefikasi yang membuka diri terhadap beberapa tambahan-tambahan dari luar pokok kodefikasi.
2)      Kodefikasi tertutup
Yaitu kodefikasi yang tidak membuka diri terhadap beberapa tambahan-tambahan dari luar pokok kodefikasi.

Kaidah merupakan patokan sebagai pedoman aturan bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga bersangkutan dengan norma. Norma merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang mana ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut. Norma dibagi menjadi beberapa yaitu :
1)      Norma Agama
2)      Norma Kesusilaan
3)      Norma Kesopanan
4)      Norma Hukum

5.      Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih kebutuhan hidupnya. Ekonomi juga memiliki masalah mengenai ketidakseimbangan antara dua hal bertolak belakang yaitu kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Hal itu menimbulkan kelangkaan yang biasa disebut scarcity. Kegiatan ekonomi meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi. Ketiga kegiatan tersebut akan membuat suatu ekonomi berjalan sehingga menimbulkan adanya transaksi dan kemungkinan-kemungkinan laba atau bahkan kerugian.
Hukum Ekonomi adalah semua kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara yang mana hubungan tersebut akan mengakibatkan suatu ikatan peristiwa ekonomi satu dengan yang lainnya dalam kehidupan dalam bermasyarakat.

REFERENSI :
Rachmadi, Usman. 2000. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta: penerbit Djambatan