Saya telah mengemukakan perihal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi pada penulisan sebelumnya, namun pada kesempatan kali
ini saya akan membahas mengenai Subjek dan Objek Hukum itu sendiri.
1.
Subjek Hukum
Subjek merupakan orang atau makhluk
atau lembaga yang mempunyai wewenang untuk memperoleh atau memiliki hak dan
kewajiban dalam hukum. Semua subjek juga memiliki hak dan kewajiban yang sama
di mata hukum dari lahir hingga meninggal. Subjek hukum dibagi menjadi 2
kategori diantaranya yaitu :
1) Subjek Hukum Manusia
Subjek Hukum Manusia memiliki nama
lain yaitu natuurlijk persoon. Manusia sebagai subjek hukum dianggap memiliki hak dan mampu
menjalankan haknya yang mana telah dijamin oleh hukum yang berlaku. Namun ada
juga beberapa golongan manusia yang tidak bisa atau dianggap tidak cakap
menjadi subjek hukum, yaitu :
a. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah (dianggap cakap jika umur sudah 21
tahun dan berakal sehat).
b. Orang yang berada
dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
c. Seorang wanita yang
masih dalam status perkawinan atau menjadi isteri yang tunduk pada pasal 110
KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
2) Subjek Hukum Badan Hukum
Subjek Hukum Badan Hukum
memiliki nama lain yaitu rechts persoon. Selain
manusia, badan hukum juga masuk dalam kategori subjek hukum. Badan hukum
merupakan suatu lembaga yang dibuat oleh hukum itu sendiri dan memiliki tujuan
tertentu. Badan hukum juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti subjek
hukum manusia. Biasanya badan hukum memiliki ketua, pengurus, serta memiliki
kekayaan sendiri. Badan Hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik didirikan untuk kepentingan publik atau
orang banyak. Contohnya seperti Negara RI dan pemerintahan daerah.
b. Badan Hukum Privat
Badan hukum ini didirikan atas dasar hukum sipil atau perdata
untuk kepentingan orang pribadi didalam badan hukum yang bersangkutan.
Contohnya seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.
2.
Objek Hukum
Objek merupakan benda atau
barang atau sasaran yang dituju yang mana memiliki nilai untuk dapat dimiliki.
Objek juga bisa menjadi manfaat dari suatu subjek. Untuk dapat memahaminya,
saya akan memberikan sedikit contoh pada kalimat berikut ini.
Dimas memberikan sebuah laptop
untuk Sandi.
à
Kata “Dimas” merupakan sebuah subjek karena subjek merupakan seseorang. Kata “memberikan”
merupakan kata kerja yang dibangun sebuah kalimat. Sedangkan kata “laptop”
merupakan sebuah objek, karena laptop merupakan kata benda atau barang.
Benda dibedakan menjadi dua, yaitu benda bergerak dan tidak
bergerak. Berikut penjelasannya :
1) Benda bergerak
Benda bergerak merupakan benda yang dapat dipindahkan. Contohnya
seperti kursi, meja, ternak, saham-saham, dll.
2) Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak merupakan benda yang tidak dapat dipindahkan karena
telah melekat. Contohnya seperti tanah, bangunan, tumbuh-tumbuhan, pohon, dll.
Subjek dan objek hukum kerap
kali tidak dapat dipisahkan, keduanya akan saling melengkapi didalam suatu
perkara hukum karena objek akan hidup jika ada subjeknya. Keduanya menyebabkan
sebab akibat yang saling bersangkut paut.
3.
Hak Kebendaan Sebagai
Pelunasan Hutang
Hak kebendaan merupakan jaminan
yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian). Terdapat beberapa macam pelunasan hutang,
yaitu :
1) Jaminan Umum
Benda dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila memenuhi syarat berikut:
·
Benda
yang dimaksud bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
Benda
yang dimaksud dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
a. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH, gadai adalah
hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud.
b. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
c. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Sumber
:
Sari,
Elsi Kartika. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:
Grasindo. 2007
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih