Minggu, 18 Maret 2018

HUKUM PERDATA


Manusia dikategorikan sebagai makhluk sosial yang mana disetiap manusia pasti membutuhkan orang lain. Manusia sebagai makhluk sosial pasti memiliki interaksi satu dengan yang lainnya. Berbagai macam interaksi dikehidupan seorang manusia tidak selamanya berjalan mulus bak jalan tol, namun pasti memiliki berbagai hambatan atau rintangan yang manusia itu sendiri tidak tahu kedepannya akan seperti apa. Oleh sebab itu setiap negara memiliki penjagaan dengan adanya hukum perdata. Apakah hukum perdata itu? Apa saja yang termasuk hukum perdata? Dibawah ini akan saya paparkan.


1.      Pengertian Hukum Perdata
Dibawah ini merupakan pengertian hukum perdata menurut Para Ahli

·       Menurut Mr. E.M. Mejers
Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.

·       Menurut Mr. H.J. Hamaker
Hukum Perdata merupakan hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang memebuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.

·       Menurut Riduan Syahrani
Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).

·       Menurut Salim HS
Hukum Perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lainnya dalam berhubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan bermasyarakat.

Setelah membaca pengertian hukum perdata menurut para ahli, maka dapat saya simpulkan bahwa pembagian hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum perdata. Hukum publik yaitu suatu hukum dasarnya mengatur segala hal yang berhubungan dengan suatu negara atau kepentingan umum negara, tindak pidana, dan kepentingan pemerintahan negara. Sedangkan hukum perdata merupakan bidang hukum yang mengatur satu penduduk dengan penduduk yang lainnya seperti suatu perkawinan atau perceraian, kematian seseorang, harta waris orang yang sudah mati, atau guna usaha lainnya. Hukum perdata memiliki nama lain hukum privat atau hukum sipil. Hukum publik atau hukum perdata keduanya sama-sama mengatur hak dan kewajiban subjek hukum satu dengan subjek hukum lainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda pada masa penjajahan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1.    Buku I tentang Orang
Buku ini mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status  hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Biasanya meliputi hak keperdataan seseorang, kelahiran seseorang, bagaimana orang dikatakan dewasa, suatu perkawinan seseorang, perceraian sepasang suami isteri, masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan suatu keluarga, dan hilangnya hak keperdataan.

2.     Buku II tentang Kebendaan
Buku ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum yang berkaitan dengan benda. Hak dan kewajiban tersebut meliputi hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1)    Benda berwujud
Benda berwujud memiliki nama lain yaitu tangible assets.
a.      Benda berwujud yang bergerak
Contoh : Perhiasan, motor, mobil,
b.      Benda berwujud tidak bergerak
Contoh : Rumah, gedung, bangunan, tanah, dan kapal dengan berat tertentu.
2)    Benda tidak berwujud
Benda tidak berwujud memiliki nama lain yaitu intangible assets.
Contoh : hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

3.     Buku III tentang Perikatan
Didalam buku ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum yang berkaitan dengan perjanjian atau perikatan.
1) Perikatan yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang, dan
2)  Perikatan yang timbul dari adanya perjanjian, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.

Khusus untuk perjanjian dibidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

4.     Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Buku ini mengatur hak dan kewajiban subyek hukum mengenai suatu batas atau tenggat waktu didalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

2.      PRODUK HUKUM INDONESIA
Mengenai hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 disebutkan:
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.      Peraturan Presiden;
f.        Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

REFERENSI :
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hukum+Perdata+Indonesia.pdf


0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih