Sebagai warga negara pastinya kita sudah tidak asing lagi dengan kata “Hukum”, karena negara kita termasuk dalam negara hukum dan setiap dari kita mulai lahir sampai mati pasti akan terikat dengan hukum. Banyak ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum yang sangat luas sesuai dengan bidangnya masin-masing. Berikut ini adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli :
1) Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2) Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3) Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4) Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5) Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6) Mr. E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7) J.C.T. Simorangkir; Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
8) Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
9) Aristoteles; Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
10)Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Sedangkan menurut saya hukum adalah seperangkat aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh sekelompok orang/lembaga/instansi/organisasi yang ditujukan untuk semua orang yang bersangkutan didalamnya dengan tujuan mengatur berbagai kegiatan agar dapat berjalan efektif dan apabila ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi atau hukuman yang telah disepakati.
2. Tujuan Hukum
Segala sesuatu yang dibuat untuk masyarakat banyak dimana terdapat keseriusan tinggi pada proses pembuatannya pasti terdapat tujuan atau manfaat yang ingin dicapai. Begitu juga dengan hukum, semakin banyak hukum-hukum dibuat maka seharusnya semakin banyak juga tujuan yang ingin dicapai.
Menurut saya tujuan hukum adalah sebagai berikut :
Manusia pasti memilik hubungan dengan manusia lain, oleh sebab itu kita sebagai manusia disebut makhluk sosial. Semakin banyak hubungan maka semakin banyak pula kita berinteraksi dengan orang lain. Disetiap interaksi tentunya akan memiliki kepentingan masing-masing. Oleh sebab itu maka masyarakat memerlukan hukum untuk menjamin segala hal yang akan terjadi. Dengan adanya hukum, maka perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hukum bertujuan untuk mencegah dan menjaga agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Karena hukum bersifat mengatur dan memaksa maka hukum dapat memberikan keadilan dengan menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Tujuan adanya hukum juga untuk ditaati masyarakat agar segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur.
3. Sumber-Sumber Hukum
Menurut saya sumber hukum dibedakan atas dua jenis, yaitu :
1) Hukum Formal
Yang termasuk sumber hukum formal diantaranya :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
2) Hukum Materiil
Yakni sumber-sumber yang ditinjau dari berbagai pandangan, contohnya seperti :
a. Pandangan tradisi
b. Pandangan sosial
c. Pandangan politik
d. Pandangan ekonomi
e. Pandangan agama
4. Kodefikasi Hukum, Kaidah/Norma
Kodefikasi hukum bisa disebut sebagai pencatatan pembukuan yang teratur (sistematis) tentang hukum-hukum tertentu dengan lengkap. Menurut teori ada 2 kodefikasi hukum, yakni :
1) Kodefikasi terbuka
Yaitu kodefikasi yang membuka diri terhadap beberapa tambahan-tambahan dari luar pokok kodefikasi.
2) Kodefikasi tertutup
Yaitu kodefikasi yang tidak membuka diri terhadap beberapa tambahan-tambahan dari luar pokok kodefikasi.
Kaidah merupakan patokan sebagai pedoman aturan bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga bersangkutan dengan norma. Norma merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang mana ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut. Norma dibagi menjadi beberapa yaitu :
1) Norma Agama
2) Norma Kesusilaan
3) Norma Kesopanan
4) Norma Hukum
5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih kebutuhan hidupnya. Ekonomi juga memiliki masalah mengenai ketidakseimbangan antara dua hal bertolak belakang yaitu kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Hal itu menimbulkan kelangkaan yang biasa disebut scarcity. Kegiatan ekonomi meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi. Ketiga kegiatan tersebut akan membuat suatu ekonomi berjalan sehingga menimbulkan adanya transaksi dan kemungkinan-kemungkinan laba atau bahkan kerugian.
Hukum Ekonomi adalah semua kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara yang mana hubungan tersebut akan mengakibatkan suatu ikatan peristiwa ekonomi satu dengan yang lainnya dalam kehidupan dalam bermasyarakat.
REFERENSI :
Rachmadi, Usman. 2000. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta: penerbit Djambatan
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih