Bentuk - Bentuk Organisasi Bisnis:
-
Perusahaan
Perseorangan
-
Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
1. Firma
2. Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV)
-
Perusahaan
Persekutuan Badan Hukum
1. Perseroan Terbatas
2. Koperasi
3. Yayasan
4. BUMN
Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan
dalam memilih bentuk perusahaan :
-
Jenis
usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
-
Ruang
lingkup usaha
-
Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
-
Besarnya
resiko pemilikan
-
Batas-batas
pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
-
Besarnya
investasi yang ditanamkan
-
Cara
pembagian keuntungan
-
Jangka
waktu berdirinya perusahaan
-
Peraturan-peraturan
pemerintahan
Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b
yang dimaksud dengan perusahaan adalah Setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan,
bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan
perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1.
Pengusaha yang bekerja sendiri
2.
Pengusaha yang bekerja dengan bantuan
pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada
orang lain untuk menjalankan perusahaan.
A. Perusahaan Perseorangan
Adalah
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola
perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung
semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan
tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha
saja.
Perusahaan perseorangan
dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
1. Usaha Perseorangan Berizin :
Memiliki izin operasional
dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam
bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha
Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya
usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang
kelontong, dsb.
Kebaikan perusahaan
perseorangan:
-
Mudah dibentuk
dan dibubarkan
-
Bekerja dengan
sederhana
-
Pengelolaannya
sederhana
-
Tidak perlu
kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
-
Tanggung jawab
tidak terbatas
-
Kemampuan
manajemen terbatas
-
Sulit mengikuti
pesatnya perkembangan perusahaan
-
Sumber dana hanya
terbatas pada pemilik
-
Resiko kegiatan
perusahaan ditanggung sendiri
B. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan
hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer
(CV).
1. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa
orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam
firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun
bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan
mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan
pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat
di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang
bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara
atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum,
maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman
RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan
hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta
kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu
bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan
pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM
Firma berakhir apabila jangka
waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut
Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
Kebaikan Firma:
- Prosedur
pendirian relatif mudah
- Mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki
beberapa orang
- Keputusan bersama
dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi
lebih baik
Kelemahan
Firma:
- Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar.
2. Perseroan Komanditer / CV:
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam
persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal
perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di
dalam persekutuan.
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
- Sekutu Komplementer
yaitu sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan
dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
- Sekutu Komanditer
yaitu sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi
mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas
pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta
Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri
atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan
anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan komanditer:
-
Pendiriannya
relatif mudah
-
Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak
-
Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
-
Manajemen
dapat didiversifikasikan
-
Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer:
-
Tanggung
jawab tidak terbatas
-
Kelangsungan
hidup tidak terjamin
-
Sukar
untuk menarik kembali investasinya
C. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan /
diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia.
Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri,
dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah
akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah /
Departemen Kehakiman. Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum
adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
1.
Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang
terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen
Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang
saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran
saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang
dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang
sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada
modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban
finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada
perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma)
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan
perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang
perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang
perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena
meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap
berjalan.
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:
1.
Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri
dari :
a.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan
memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah
tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan
kebutuhan.
b.
Direksi
adalah organ PT yang
bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT
serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
c.
Komisaris
adalah organ PT yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat
kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang
sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor.
a. Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal
dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1
tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu
perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan
modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
b. Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu
yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam
perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
c. Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor
oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau
12,5% dari modal dasar perseroan.
3.
Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak
ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri
bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas
tersebut.
b. Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara
RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan
terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4. Mempunyai tujuan sendiri
yaitu memperoleh keuntungan (laba).
Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib
dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri
Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan
pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan
bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan
RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
2. Karena jangka waktu berdirinya
perseroan sudah berakhir.
3. Keputusan Pengadilan Negeri karena;
- Permohonan
Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
- Permohonan
1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
- Permohonan
kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut.
- Permohonan
pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
- Saham
dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan
kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
-
Biaya
pendiriannya relatif mahal
-
Rahasia
tidak terjamin
-
Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham
2.
Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah
memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
a. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,
sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
b. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau
anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain
yang sah.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi:
-
Keanggotaan
bersifat suka rela
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing
anggota.
-
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
Keanggotaan
koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk
- Koperasi
merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung
jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para
anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap
pihak lain.
- Kekuasaan
tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara
Mendirikan Koperasi:
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25
tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi.
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan
koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan,
jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta
pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen
Koperasi.
Pengesahan
dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku
sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri.
4. Pengumuman dalam Berita Negara.
Pengelompokkan Koperasi Menurut
bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya
terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan
kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti
menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan
juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam
penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam
penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang
membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha
rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Pengelompokkan Koperasi
Menurut luas wilayahnya:
Koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan
terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung
orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang
anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara
bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara
bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat
Anggota Tahunan (RAT), yang
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling
sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a.
Anggaran
Dasar
b.
Kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.
Pemilihan,
pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam
pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai
imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3. Pengawas / Dewan Komisaris
yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat
dilakukan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat
Anggota atau
b.
Keputusan
pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi
ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan. Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
3.
Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan
hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada
Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak
lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang,
kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib
diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan
dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu
atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang
menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang
ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak
tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
4.
BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk
kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN:
· Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
· Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki
maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
· Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
· Agar pengusaha swasta
tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
· Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat.
· Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
· Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas,
dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
· Memberi kemudahan kepada masyarakat luas
dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang
atau jasa.
· Membuka dan memperluas kesempatan kerja
bagi penduduk angkatan kerja.
· Mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha
swasta yang bermodal kuat.
· Meningkatkan kuantitas dan kualitas
produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa, baik migas maupun non migas.
· Menghimpun dana untuk mengisi kas negara, yang
selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
· Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BENTUK LAIN ORGANISASI
BISNIS
A.
Join Venture
Joint
venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk
persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan
tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang
memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi
keberhasilan suatu proyek tertentu. Joint venture biasanya digunakan untuk
mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar yang memerlukan modal besar.
Karakteristik utama joint
venture adalah :
a.
Dibatasi pada proyek tertentu
b. Jangka waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan
pada saat proyek sudah benar-benar selesai
c. Dibawah kekuasaan seorang
manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
d. Pada saat joint venture
selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai perjanjian
B.
Sindicate
Memiliki kemiripan dengan joint
venture dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus.
Sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
C.
Cooperatives
Pada ssat
produsen, konsumen, atau kelompok lain mempunyai produk yang sama untuk dibeli
dan dijual, suatu asosiasi kerja sama dapat dibentuk dengan memberikan
fasilitas pada indicant. Kelompok. Suatu kerja sama merupakan penyusunan secara
kolektif di mana semua anggota menggabungkan sumber-sumbernya untuk membeli
barang dalam partai besar dan kemudian menjualnya di antara mereka. Beberapa
prinsip dari cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di
seluruh dunia adalah sebagai berikut.
a.
Keanggotan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b.
Setiap anggota hanya mempunyai satu suara.
c.
Distribusi dari surplus dibuat sebanding dengan
besarnya pembelian yang dibuat.
d.
Tidak ada pinjaman pada pelanggan.
D.
Franchisee
Franchisee adalah suatu sistem
pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang salah satunya
(franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai
pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan
cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan
franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan nama,
logo, prosedur pengoperasian, dan lain-lain.
Kelebihan Franchisee:
a.
Pelatihan formal.
b.
Bantuan keuangan.
c.
Metode pemasaran yang telah terbukti.
d.
Bantuan manajemen.
e.
Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f.
Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah.
Kekurangan Franchisee:
a.
Pajak franchisee.
b.
Royalti yang harus dibayar.
c.
Adanya batas pertumbuhan.
d.
Kurangnya kebebasan dalam beroperasi.
e.
Franchisor mungkin penyalur tunggal dari
beberapa perlengkapan.
REFERENSI :
M. Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis,
Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama.