Minggu, 22 April 2018

Review UU Ekonomi


Pasal 33
(1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam pasal ini menerangkan bahwa semua sektor perekonomian di Indonesia harus didasarkan atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan bisa diartikan dengan kerja atau usaha bersama-sama. Karena usaha yang dilakukan secara bersama-sama akan menjadi lebih ringan jika dibandingkan dengan usaha yang dilakukan sendiri-sendiri. Dengan adanya usaha bersama maka semua akan saling melengkapi kekurangan, melakukan berbagai hal lebih mudah dan ringan, jika ada masalah pun akan diselesaikan secara bersama.

(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dalam pasal ini, kalimat “cabang produksi yang penting bagi negara” memiliki arti seluruh kegiatan produksi strategis yang berkaitan dengan keadilan, keamanan, dan kestabilan nasional yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat “cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak” memiliki arti bahwa produksi barang maupun jasa yang dianggap vital bagi kehidupan manusia atau rakyat Indonesia seperti air, energi, dan transaportasi umum dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kata “dikuasai oleh negara” sebenarnya memiliki banyak arti dari jaman ke jaman. Namun yang penulis tangkap bermakna bahwa kata “dikuasai” bisa diartikan seperti tindakan negara untuk membuat kebijakan atau aturan, kepengurusan, sistem pengelolaan, serta bagaimana negara melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan usaha di bidang sumber daya alam yang dianggap vital bagi kehidupan rakyat Indonesia.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam pasal ini menerangkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya seperti; emas, gas alam, perak, minyak bumi, dan lainnya dikuasai dan dikelola oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu negara juga memiliki wewenang untuk membuat kebijakan terhadap kekayaan alam. Semua digunakan untuk kemakmuran rakyat dan bukan golongan-golongan tertentu saja.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam pasal ini menerangkan bahwa semua kegiatan perekonomian nasional selain menggunakan asas kekeluargaan juga harus berprinsip demokrasi ekonomi dengan didalamnya ada unsur kebersamaan seperti kekeluargaan, berkeadilan bagi semua rakyat yang mana tidak berat sebelah anatar golongan atas maupun golongan bawah, berkelanjutan secara terus-menerus agar tidak hanya sampai pada beberapa saat saja namun sampai mencapai kemakmuran negara. Semua itu penting untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional agar mendatangkan manfaat bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal ini menerangkan bahwa siapapun warga negara yang masuk kategori fakir miskin dan anak-anak terlantar tidak boleh dibiarkan, dengan kata lain negara wajib membantu kategori tersebut agar bisa terus hidup. Negara memiliki kewajiban untuk  membuat suatu program yang dirasa bisa membuat kategori diatas menjadi manusia yang lebih berarti, memiliki usaha, sehingga berpenghasilan, dan nantinya dapat memenuhi kehidupan sehari-harinya dengan mandiri. Jika program itu berhasil maka nantinya tidak akan ada lagi warga yang tergolong kategori fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat rencana atau program yang memiliki tujuan membantu warganya yang miskin agar dapat berobat. Untuk saat ini, program tersebut telah dijalankan oleh pemerintah dengan adanya Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
Selain membantu masyarakat miskin agar dapat berobat, pemerintah juga berkewajiban membantu warganya yang miskin agar dapat merasakan bangku pendidikan tanpa memikirkan beratnya biaya yang harus dikeluarkan. Hal tersebut tercermin dengan adanya program KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan KJP (Kartu Jakarta Pintar).  Hal ini bermanfaat bagi masyarakat yang lemah agar mereka merasa dianggap martabat kemanusiaannya dijamin oleh negara.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pasal ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat sarana prasarana untuk masyarakat umum yang dirasa pantas dan berkualitas pada segi pelayanannya. Sebagai contoh, RSUD (Rumah sakit Umum Daerah) dalam segi pelayanannya harus ramah, cepat, tepat, dan prasarana atau alat-alat yang ada juga harus memadai. Hal tersebut sangat berguna untuk masyarakat karena masyarakat sejatinya membutuhkan pelayanan yang memuaskan.


Senin, 16 April 2018

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN


Bentuk - Bentuk Organisasi Bisnis:
-          Perusahaan Perseorangan
-          Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
1.      Firma
2.      Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
-          Perusahaan Persekutuan Badan Hukum
1.      Perseroan Terbatas
2.      Koperasi
3.      Yayasan
4.      BUMN

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
-          Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
-          Ruang lingkup usaha
-          Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
-          Besarnya resiko pemilikan
-          Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
-          Besarnya investasi yang ditanamkan
-          Cara pembagian keuntungan
-          Jangka waktu berdirinya perusahaan
-          Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1.      Pengusaha yang bekerja sendiri
2.      Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.

A.   Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan  perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
1.      Usaha Perseorangan Berizin : 
Memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.      Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
-          Mudah dibentuk dan dibubarkan
-          Bekerja dengan sederhana
-          Pengelolaannya sederhana
-          Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

 Kelemahan perusahaan perseorangan
-          Tanggung jawab tidak terbatas
-          Kemampuan manajemen terbatas
-          Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
-          Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
-          Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

B.   Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
1.      Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM

          Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
-        Prosedur pendirian relatif mudah
-   Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
-  Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
-    Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
-     Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.

2.      Perseroan Komanditer / CV:
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
-        Sekutu Komplementer
yaitu sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
-        Sekutu Komanditer 
yaitu sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1.   Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2.   CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.  Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
-          Pendiriannya relatif mudah
-          Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
-          Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
-          Manajemen dapat didiversifikasikan
-          Kesempatan untuk berkembang lebih besar
                                                                                                                                                
Kelemahan peseroan komanditer:
-          Tanggung jawab tidak terbatas
-          Kelangsungan hidup tidak terjamin
-          Sukar untuk menarik kembali investasinya

C.    Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman. Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
1.      Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma)

Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.

Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:
1.      Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
a.      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
b.      Direksi
       adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c.       Komisaris
          adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

2.      Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
a.    Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
b. Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
c.  Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar perseroan.

3.      Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
b.   Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

4.      Mempunyai tujuan sendiri
yaitu memperoleh keuntungan (laba).
Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1.      Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
2.      Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
3.      Keputusan Pengadilan Negeri karena;
-       Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
-     Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
-    Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
-   Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
-       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-   Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
-        Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
-   Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
-       Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
-          Biaya pendiriannya relatif mahal
-          Rahasia tidak terjamin
-          Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

2.      Koperasi
             Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
a.  Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
b.  Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

               Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi:
-          Keanggotaan bersifat suka rela
-          Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-        Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
-         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
-         Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
-     Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
-         Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
-         Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
-       Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
-         Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Cara Mendirikan Koperasi:
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.      Rapat pembentukan koperasi.
    Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2.      Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi.
    Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3.      Pengiriman akta pendirian kepada pendiri.
4.      Pengumuman dalam Berita Negara.

Pengelompokkan Koperasi Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2.     Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3.    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Pengelompokkan Koperasi Menurut luas wilayahnya:
Koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1.      Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2.      Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3.      Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4.      Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a.      Anggaran Dasar
b.      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.       Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2.   Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3.      Pengawas / Dewan Komisaris
yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.      Keputusan Rapat Anggota atau
b.      Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

3.       Yayasan
          Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

            Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

            Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

            Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran
            Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

4.       BUMN
            Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Ciri-ciri BUMN:
·      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·      Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

Manfaat BUMN:
·   Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·     Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·   Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·    Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa, baik migas maupun non migas.
·  Menghimpun dana untuk mengisi kas negara, yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·       Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BENTUK LAIN ORGANISASI BISNIS
A.     Join Venture
Joint venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang  berbeda untuk dapat dikontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu. Joint venture biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar yang memerlukan modal besar.
Karakteristik utama joint venture adalah :
a.      Dibatasi pada proyek tertentu
b.   Jangka waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar selesai
c.     Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
d. Pada saat joint venture selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai perjanjian

B.      Sindicate
Memiliki kemiripan dengan joint venture dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindicate digunakan dalam bidang keuangan.

C.      Cooperatives
Pada ssat produsen, konsumen, atau kelompok lain mempunyai produk yang sama untuk dibeli dan dijual, suatu asosiasi kerja sama dapat dibentuk dengan memberikan fasilitas pada indicant. Kelompok. Suatu kerja sama merupakan penyusunan secara kolektif di mana semua anggota menggabungkan sumber-sumbernya untuk membeli barang dalam partai besar dan kemudian menjualnya di antara mereka. Beberapa prinsip dari cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia adalah sebagai berikut.
a.      Keanggotan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b.      Setiap anggota hanya mempunyai satu suara.
c.       Distribusi dari surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
d.      Tidak ada pinjaman pada pelanggan.

D.      Franchisee
Franchisee adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan  nama, logo, prosedur pengoperasian, dan lain-lain.
Kelebihan Franchisee:
a.      Pelatihan formal.
b.      Bantuan keuangan.
c.       Metode pemasaran yang telah terbukti.
d.      Bantuan manajemen.
e.      Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f.        Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah.

Kekurangan Franchisee:
a.      Pajak franchisee.
b.      Royalti yang harus dibayar.
c.       Adanya batas pertumbuhan.
d.      Kurangnya kebebasan dalam beroperasi.
e.      Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.

REFERENSI :
M. Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama.