Nama lengkap Al-Maqrizi
adalah Taqiyuddin Abu Al-Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir Al-Husaini. Beliau
lahir di desa Barjuwan, Kairo, pada tahun 766 H (1364-1365 M). Beliau dikenal
sebagai Al-Maqrizi karena keluarganya berasal dari Maqarizah. Beliau sering
berganti mazhab, dimulai dari mazhab Hanafi sampai mazhab Syafi’i. Namun
terkadang pemikirannya seperti menganut mazhab Zhahiri. Ibnu Khaldun menjadi
tokoh inspirasinya didalam ilmu ekonomi. Maqrizi bukan seorang sufi melainkan
seorang sejarahwan muslim. Sebagai seorang sejarahwan ia menangkap fenomena
ekonomi suatu negara dengan fokus kepada hal-hal yang mempengaruhi
naik-turunnya suatu pemerintahan dengan metode flashback.
Berkat kecintaannya
terhadap ilmu, ia membuat beberapa karya berupa buku besar dan dibagi menjadi
tiga kategori. Pertama, buku yang membahas tentang sejarah dunia, seperti kitab
Al-Khabar ‘an Al-Basyr. Kedua,
merupakan buku yang membahas tentang sejarah islam dalam perspektif umum,
seperti Al-Durar Al-Mudhi’ah fi Tarikh
Al-Daulah Al-Islamiyyah. Ketiga, buku yang menguraikan sejarah Mesir pada
masa islam, seperti kitab Al-Mawa’izh wa
Al-I’tibar bi Dzikr Al-Khithath wa Al-Atsar, kitab Itti’azh Al-Hunafa bi Dzikr Al-A’immah Al-Fathimiyyin Al-Khaulafa, dan
kitab Al-Suluk li Ma’rifah Duwal Al-Muluk.
Dalam fasenya ia
dikenal orang yang sangat keras dalam mengkritik kebijakan-kebijakan moneter
pada masa pemerintahan Bani Mamluk. Karena pada saat itu penguasa Mamluk Burji
memiliki perilaku menyimpang dari ajaran agama maupun moral, sehingga menyebabkan
krisis ekonomi yang sangat parah. Al-Maqrizi menuangkan pandangannya dalam
sebuah karyanya yang berjudul Ighatsah
Al-Ummah bi Kasyf Al-Gummah. Berkat pengalamannya sebagai muhtasib
(pengawas pasar), Al-Maqrizi membahas inflasi dan peranan uang dalam karyanya.
Al-Maqrizi menyadari bahwa uang bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi
kenaikan harga-harga. Menurutnya, penggunaan mata uang emas dan perak saat itu
tidak menghilangkan inflasi karena inflasi dapat terjadi akibat faktor alam dan
tindakan sewenang-wenang penguasa.
Al-Maqrizi berpendapat
bahwa kebijakan pemerintah berdampak pada keberadaan mata uang lainnya. Adanya
keuntungan besar dari pencetakan fukus, pemerintah menghentikan pencetakan
perak sebagai mata uang. Bahkan karna gaya hidup para pejabat, sejumlah dirham
dilebur menjadi perhiasan. Sehingga mata uang dirham menjadi langka dan
menghilang dari peredaran. Sementara, mata uang dinar masih ada diperedaran
tetapi hanya segelintir orang yang memilikinya. Hal itu membuat fulus menjadi standar
nilai bagi barang dan jasa. Menurutnya, percetakan fulus yang besar-besaran
akan sangat mempengaruhi penurunan nilai mata uang secara drastis. Akibatnya
uang tidak lagi bernilai, harga-harga membumbung tinggi dan menimbulkan
kelangkaan bahan makanan. Al-Maqrizi meninggal dunia di Kairo pada tanggal 27
Ramadhan 845 H atau tepat dengan tanggal 9 Februari 1442 M dan meninggalkan
beberapa karyanya untuk kemajuan perekonomian islam.
Sumber
: Amalia, Euis. 2007. Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Jakarta: Granada Press.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih