Kamis, 09 Agustus 2018

MAQASHID AL-SHARIA DALAM PEREKONOMIAN ISLAM


Maqashid Al-Sharia terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan as-syariah. Maqashid al-syari’ah dapat diartikan sebagai ’tujuan-tujuan ajaran islam’ atau dapat juga dipahami sebagai ‘tujuan-tujuan pembuat syari’at (Allah) dalam menggariskan ajaran/syari’at islam’. Syathibi mengungkapkan bahwa agar manusia dapat kemaslahatan dan mencegah kemudharatan maka ia harus menjalankan syari’ah. Ada lima hal mendasar dan utama yang kepentingannya harus selalu dijaga atau dipelihara :
1.      Memelihara agama
Agama merupakan pedoman hidup manusia, oleh sebab itu memelihara agama menjadi tujuan pertama dalam hukum Islam. Beragama juga merupakan kekhususan bagi manusia, dan merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh hati nurani manusia. Memelihara agama dapat dengan cara memperdalam ilmu keagamaan, melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.
2.      Memelihara Jiwa
Setiap manusia memiliki jiwa yang sangat berharga bagi setiap pemiliknya. Karena sangat berharga maka jiwa perlu dijaga dengan baik. Didalam hukum islam, islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman Qishas (pembalasan yang seimbang), sehingga diharapkan untuk berpikir panjang sebelum melakukan pembunuhan.
3.      Memelihara Akal
Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna yang telah Allah ciptakan. Hal itu disebabkan karena Allah memberikan akal kepada manusia agar manusia itu dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil. Jadi, akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu Allah ta’ala selalu memuji orang yang berakal. Untuk memelihara akal bisa dilakukan dengan menjalankan pendidikan.
4.      Memelihara Keturunan
Didalam memelihara keturuanan, islam mensyariatkannya dengan suatu pernikahan dan mengharamkan bentuk zina. Islam juga menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dimata islam maupun negara.
5.      Memelihara Harta
Harta juga hal yang penting untuk melanjutkan kehidupan dihari selanjutnya. Namun agama islam melarang manusia untuk memiliki harta dengan cara yang haram. Umat diminta untuk terus bekerja sesuai syariat agar mendapatkan harta yang halal. Memelihara harta dapat dilakukan dengan cara pengeluaran tabungan, investasi dan asuransi.

Apabila kelima hal tersebut dipenuhi maka manusia akan mendapatkan kemaslahatan dalam hidupnya sesuai dengan tujuan ajaran islam

Sumber : JURNAL APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH


0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih