Maqashid
Al-Sharia terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan as-syariah. Maqashid al-syari’ah dapat diartikan
sebagai ’tujuan-tujuan ajaran islam’ atau dapat juga dipahami sebagai
‘tujuan-tujuan pembuat syari’at (Allah) dalam menggariskan ajaran/syari’at islam’.
Syathibi mengungkapkan bahwa agar manusia dapat kemaslahatan dan mencegah kemudharatan maka ia harus menjalankan
syari’ah. Ada lima hal mendasar dan utama yang kepentingannya harus selalu
dijaga atau dipelihara :
1.
Memelihara
agama
Agama merupakan pedoman hidup manusia, oleh sebab itu memelihara agama
menjadi tujuan pertama dalam hukum Islam. Beragama juga merupakan kekhususan
bagi manusia, dan merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah
yang dapat menyentuh hati nurani manusia. Memelihara agama dapat dengan cara
memperdalam ilmu keagamaan, melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.
2.
Memelihara
Jiwa
Setiap manusia memiliki
jiwa yang sangat berharga bagi setiap pemiliknya. Karena sangat berharga maka
jiwa perlu dijaga dengan baik. Didalam hukum islam, islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam
dengan hukuman Qishas (pembalasan yang seimbang), sehingga diharapkan untuk
berpikir panjang sebelum melakukan pembunuhan.
3.
Memelihara Akal
Manusia merupakan
makhluk yang paling sempurna yang telah Allah ciptakan. Hal itu disebabkan
karena Allah memberikan akal kepada manusia agar manusia itu dapat membedakan
antara yang hak dan yang bathil. Jadi, akal paling penting dalam pandangan
Islam. Oleh karena itu Allah ta’ala selalu memuji orang yang berakal. Untuk
memelihara akal bisa dilakukan dengan menjalankan pendidikan.
4.
Memelihara
Keturunan
Didalam memelihara keturuanan, islam mensyariatkannya dengan suatu
pernikahan dan mengharamkan bentuk zina. Islam juga menetapkan siapa-siapa yang
tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan
syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah
dimata islam maupun negara.
5.
Memelihara
Harta
Harta juga hal yang penting untuk
melanjutkan kehidupan dihari selanjutnya. Namun agama islam melarang manusia
untuk memiliki harta dengan cara yang haram. Umat diminta untuk terus bekerja
sesuai syariat agar mendapatkan harta yang halal. Memelihara harta dapat
dilakukan dengan cara pengeluaran tabungan,
investasi dan asuransi.
Apabila
kelima hal tersebut dipenuhi maka manusia akan mendapatkan kemaslahatan dalam
hidupnya sesuai dengan tujuan ajaran islam
Sumber : JURNAL APLIKASI MAQASHID
SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk saya. Terima Kasih